Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Tanjungpandan Buka Layanan Paspor Simpatik

Program ini dirancang untuk memudahkan warga yang ingin mengurus paspor di luar hari kerja, khususnya pada akhir pekan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menghadirkan program Paspor Simpatik. (Ist)

SEPUTARBABEL.COM, BELITUNGDalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kembali menghadirkan program Paspor Simpatik sebagai bentuk pelayanan khusus bagi masyarakat.

Program ini dirancang untuk memudahkan warga yang ingin mengurus paspor di luar hari kerja, khususnya pada akhir pekan.

Layanan Paspor Simpatik dilaksanakan setiap hari Sabtu, yakni pada tanggal 10, 17, dan 24 Januari 2026. Pada setiap jadwal pelaksanaan, Kantor Imigrasi menyediakan kuota sebanyak 76 pemohon.

Jenis layanan yang diberikan meliputi permohonan Paspor Baru serta Penggantian Paspor yang telah habis masa berlakunya.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Irvianansyah Maha Pratama, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan layanan pekan ini tercatat sebanyak 8 orang pemohon telah dilayani.

Dari jumlah tersebut, lima pemohon mengajukan Paspor Baru dan tiga lainnya melakukan penggantian paspor habis masa berlaku. Ia menilai layanan ini cukup diminati karena memberikan keleluasaan waktu bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Paspor Simpatik yang masih tersedia pada pekan berikutnya.

“Program ini kami hadirkan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih ramah dan fleksibel. Kami berharap masyarakat, khususnya yang memiliki kesibukan di hari kerja, dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan paspor,” ungkapnya.

Keunggulan lain dari layanan ini adalah pemohon tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring. Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi selama kuota layanan masih tersedia.

Paspor Simpatik dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon diingatkan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Untuk pengajuan Paspor Baru, dokumen yang diperlukan antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran yang dapat diganti dengan Ijazah atau Buku Nikah.

Sedangkan untuk penggantian paspor habis masa berlaku, pemohon cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Bagi masyarakat Pulau Belitung yang belum berkesempatan mengajukan permohonan pada pelaksanaan sebelumnya, layanan Paspor Simpatik masih akan kembali dibuka pada Sabtu, 17 dan 24 Januari 2026.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor dengan proses yang sederhana dan waktu yang lebih efisien. (SeputarBabel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *