Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Masalah Pengamen

Pangkalpinang,Seputarbabel.com — Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menanggulangi masalah pengamen dengan pendekatan holistik yang mencakup aspek pencegahan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Pendekatan represif seperti razia dan pelarangan aktivitas pengamen di ruang publik belum menyentuh akar persoalan, yaitu kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, diperlukan kombinasi antara pendekatan hukum dan program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha kecil. Pemerintah daerah juga perlu bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Dinas Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sektor swasta untuk menciptakan solusi jangka panjang.

Salah satu dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. PP ini mengatur definisi, tujuan pembinaan, serta langkah preventif dan represif yang dilakukan pemerintah terhadap gelandangan dan pengemis, termasuk pengamen.

Namun demikian, efektivitas kebijakan hanya dapat dicapai melalui pendekatan berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah perlu merancang program pemberdayaan berbasis kebutuhan riil para pengamen.

Misalnya, pelatihan teknis seperti menjahit, otomotif, atau digital marketing harus disesuaikan dengan potensi lokal dan permintaan pasar. Selain itu, pendampingan pasca-pelatihan sangat penting agar penerima manfaat bisa mengembangkan usahanya secara mandiri.

Kolaborasi dengan sektor swasta juga menjadi aspek penting. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang bersedia menyerap tenaga kerja dari kalangan mantan pengamen.

Program corporate social responsibility (CSR) atau kemitraan dengan UMKM lokal bisa dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan kerja. Pemerintah juga bisa memfasilitasi pemasaran produk mantan pengamen melalui pameran UMKM atau platform digital.

Upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah dengan menyusun regulasi yang lebih progresif, misalnya dengan menetapkan zonasi pengamen dan pemberian izin terbatas di lokasi-lokasi tertentu.

Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengamen di jalanan. Tindakan ini bertujuan memutus rantai eksploitasi, terutama pada anak-anak yang dipaksa mengamen dan agar mereka bisa kembali mengenyam pendidikan.

Dengan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah daerah bisa menjadi fasilitator yang tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga membuka jalan bagi pengamen untuk hidup lebih layak. Masalah pengamen dapat dikurangi tanpa harus mengorbankan hak-hak sosial ekonomi masyarakat marginal.

Solusi jangka panjang terhadap permasalahan pengamen tidak dapat dilepaskan dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola kota yang inklusif. Artinya, kebijakan yang diambil tidak semata-mata berfokus pada penertiban, tetapi juga memberikan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi bagi kelompok-kelompok marginal.

Dengan sinergi antara regulasi yang humanis, program pemberdayaan ekonomi, dan partisipasi masyarakat, pengamen tidak lagi dipandang sebagai “masalah”, melainkan sebagai warga negara yang berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Keberhasilan dalam upaya ini akan mencerminkan kemajuan suatu daerah dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warganya.

 

Oleh: Aliyah Putri – NIM. 4012211059
(Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *