Kasi Intel Kejari Ryan Sumartha dan Kajari Pangkalpinang M Ari Prioagung Bersama Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang
Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Masih ingat dengan satu – satunya pelaku tindak pidana korupsi, terkait soal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pangkalpinang? Benar, Boedik Wahyudi bin Harsoni, kini dirinya kembali menjadi tersangka dengan kerugian uang negara Rp 355 juta. Hanya saja kali ini, ia harus berhadapan dengan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan ( UU KUP).
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sumatera Selatan (Sumsel) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rabu (18/3/2020) tadi, menyerahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tersangka Boedik Wahyudi dan barang bukti. Pelimpahan berkas dari penyidik ini kepada Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejari, artinya sudah P21.
“Kalau sudah pengiriman tersangka dan barang bukti sudah P21,” jelas Kasi Inter Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha. Setelah memberikan keterangan kepada media seizin Kepala Kejari (Kajari) M Ari Prioagung sore tadi.
Tindak pidana Perpajakan, yang disangka adalah tidak menyetor pajak PPH 21 yang telah dipotong ke Kas Negara saat dirinya berwenang dengan kerugikan negaranya Rp 353.496.640. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP. “Biasanya nanti (setelah) buat dakwaan, dilimpahkan (ke Pengadilan Negeri) baru jalan sidang,” tambah Ryan.
Ryan menjelaskan jika perkara tersangka, tindak pidana khusus perpajakan karena itu dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari. Walau pun akan diproses lewat peradilan khusus di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tapi bukan menyangkut tidak pidana korupsi. “Walau pun ada kerugian negara tapi diaturnya bukan di tipikornya tapi di perpajakan, penyidiknya memang (pihak direktorat jenderal) pajak, penuntut umumnya tetap kita,” terangnya.