Seputarbabel.com – Dari kejauhan, bangunan dua lantai yang berada tepat di atas bukit, terlihat megah. Sisi depan bangunan yang menyerupai villa itu, tepat menghadap ke laut. Menyajikan pemandangan panorama laut Teluk Kelabat, Belinyu, yang tenang. Benar-benar terlihat indah, sedap dipandang.
Namun, dibalik keindahan bangunan beserta pemandangan yang dihadirkannya, ada kisah yang tak patut, ada norma hukum yang dilanggar. Bangunan villa itu didirikan di area yang termasuk Kawasan Hutan Lindung Pejem. Karena ada embel-embel hutan lindung, tentu ‘haram’ untuk dikuasai pribadi, apalagi dirambah untuk berdirinya bangunan.
Kamis, 19 Oktober 2017, Penyidik PNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bekerjasama Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi lokasi tersebut. Tak cuma menemukan bangunan villa, penyidik juga mendapati pohon ditebang dan arealnya dibuka menjadi perkebunan buah-buahan yang diantaranya tanaman mangga, kelengkeng, jeruk dan kelapa, dengan rentang usia di kisaran satu tahun.
“Koordinat villanya x.0150564 y.10588634, dan itu masuk di dalam Kawasan Hutan Lindung Pejem, Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,” kata Dodi Kurniawan Kepala Seksi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, kepada seputarbabel.com, Kamis, 19 Oktober 2017. Mendapati pelanggaran tersebut, penyidik segera melakukan penyegelan dengan memasang papan plang di lokasi tempat kejadian perkara.
Dari keterangan yang dihimpun, modus yang dilakukan adalah membeli kawasan hutan dengan harga murah dengan oknum masyarakat, selanjutnya dikuasai, dan memberi upah masyarakat untuk menebang pohon, membersihkan lahan dan memenaman bibit buah buahan hingga menjadi perkebunan buahan sejak pertengahan tahun 2016 hingga saat ini.
Dodi menegaskan, perambahan kawasan hutan ini merupakan tindak pidana dan akan dilakukan tindak tegas, karena sudah merusak kawasan hutan.