BANGKA,SEPUTARBABEL.COM – Upaya mencegah aktivitas penambangan timah tanpa izin terus dilakukan Satpolairud Polres Bangka.
Kali ini, polisi menyambangi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, untuk memberikan imbauan sekaligus mengingatkan penambang agar menjaga lingkungan perairan.
Monitoring dilakukan bersama personel Pos Sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (15/10/2026).
Selain menyampaikan imbauan secara langsung, petugas memasang spanduk larangan penambangan ilegal di sejumlah titik. Pesan yang disampaikan sederhana, yakni masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin dan bersama-sama menjaga kawasan DAS.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim dipimpin KBO Satpolairud Polres Bangka IPTU Endratmiko bersama Kanit Gakkum IPDA Kgs. Mohd. Fithrian D, S.H., serta personel gabungan.
Saat menyusuri kawasan perairan, petugas mendapati sejumlah ponton tambang timah. Ada yang masih beraktivitas, sementara sebagian lainnya terlihat terparkir.
Hasil pendataan sementara mencatat sekitar 90 ponton rajuk jenis tower, 71 ponton Upin Ipin, dan 57 ponton sebu-sebu.
Petugas kemudian mengingatkan para penambang agar menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin serta memindahkan ponton dari kawasan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang dikedepankan pihaknya dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, terutama di kawasan DAS yang harus kita jaga bersama,” ujar Aria.
Menurutnya, menjaga kawasan perairan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. Peran masyarakat juga dibutuhkan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kalau aktivitas pertambangan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan, tentu berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem perairan. Karena itu, kami meminta para penambang mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas tanpa izin resmi,” katanya.
Aria menambahkan, pemasangan spanduk dan pemberian imbauan merupakan bagian dari langkah pencegahan yang akan terus dilakukan.
“Upaya pencegahan akan terus kami lakukan melalui patroli, monitoring dan imbauan. Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, aktivitas penambangan yang ditemukan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Polisi berharap imbauan tersebut dapat menjadi perhatian para penambang sehingga aktivitas tanpa izin tidak kembali berlangsung di DAS Jade Bahrin.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah sejak awal agar aktivitas yang tidak sesuai aturan tidak berkembang dan lingkungan perairan tetap terjaga,” kata Aria.
Satpolairud Polres Bangka memastikan monitoring dan patroli akan terus dilakukan di wilayah perairan yang dinilai rawan aktivitas penambangan ilegal.
“Upaya pencegahan juga akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan perairan di wilayah Kabupaten Bangka,” tutupnya.








