Pangkalpinang- Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Pinang dan Kejaksaan negeri kota Pangkalpinang. Menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Yang dilaksanakan di kantor PDAM Tirta Pinang. Selasa(24/10)
Dalam kesempatan ini Meiza Khoirawan. SH Plt. Kepala kejaksaan negeri kota Pangkalpinang. Saat ditemui seusai acara mengatakan. Ini sudah biasa karena kita adalah lembaga hukum negara, wajib memberikan bantuan hukum kepala lembaga maupun Badan usaha milik negara dan daerah.
“Ini menindaklanjuti surat sebelumnya, jadi kami akan memfasilitasi mereka jika ada permasalahan dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya
Ia juga berharap dengan adanya sinergi antara Kejaksaan negeri kota Pangkalpinang dan PDAM Tirta Pinang ini. Kedepan kinerja mereka lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan siap mendukung PDAM Tirta Pinang, dalam melayani masyarakat maupun permasalahan hukum baik perdata dan tata usaha negara,”tegasnya
Sementara itu Pjs Direktur PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik. SE, menegaskan bahwa kerjasama ini sangat dibutuhkan oleh PDAM Tirta Pinang dalam rangka memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan PDAM Tirta Pinang.
“Kerjasama ini sebenarnya sudah lama dilaksanakan, tapi sekarang diperbaharui lagi. Semoga hal ini bisa memberikan ketenangan bagi kami untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman tersebut,” Sebutnya
Saat disinggung masalah PDAM Tirta Pinang dengan PT. Darko, Zuniar mengatakan bagi akan melakukan upaya hukum, karena kami tidak mau ada dualisme
“Kami akan melakukan perlawanan terhadap kasus PT. Darko. Karena ini sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya