Gunakan Mobil CRV Bupati!?Aksi ‘Koboi’ Ajudan Disaksikan Warga

Ditemani Staf Media Riza Herdavid

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Aksi ‘koboi’, dilakukan ajudan Bupati Bangka Selatan (Basel), Riza Herdavid kini berbuah penetapan tersangka. Saat acungkan pistol dan melakukan pemukulan, kejadian itu disaksikan warga. Karena berada di pinggir jalan, terlihat jelas sejak tersangka baru tiba datangi rumah korban, dr M Fauzan, mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh.

Benarkan, kedua tersangka datang menggunakan mobil CRV Bupati Basel? Ini belum bisa dipastikan, walau yang membuat berbeda hanya plat nomor. Akan tetapi kedua tersangka ditemani staf media Bupati, terkonfirmasi kebenarnya. Pengacara dr M Fauzan, dari Law Office Beri Andira and Partner (BAP) tidak berkenan berkomentar soal hal tersebut.

Beri Aprido Putra bersama Andira hanya membenarkan, surat pemberitahuan kepada Kejari Basel terkait penetapan tersangka. Mereka hanya menceritakan substansi kasus dan upaya advokasi yang mereka lakukan terhadap pelaporan kliennya. “Beberapa minggu belakang saya bertemu guna mempertanyakan perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Beri menceritakan saat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Imam Satriawan, beberapa waktu lalu. Dipastikan sejak kasus ini dilaporkan kliennya, penyidikan langsung dilakukan Sat Reskrim Polres Basel. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) sudah terbit 2 minggu setelah LP (laporan polisi) terbit, memang saat itu belum ada tersangka,” terangnya.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Basel, nomor B/513/IV/RES.1.6/2026/Sat Reskrim, 27 April 2026. Menuangkan surat nomor : S.Tap.Tsk/30/IV/Res.1.6/Sat Reskim/Polres Bangka/Polda Babel atas nama Brigadir Muhammad Khoerul Nasrudin alias Roden. Selain itu Ramli Drakel ditetapkan dalam surat nomor : S.Tap.Tsk/31/IV/Res.1.6/Sat Reskim/Polres Bangka/Polda Babel.

Dapat diketahui, perkelahian kedua tersangka dengan korban, Sabtu (14/2/2026) pukul 17.00 WIB. Karena kediaman Fauzan di Jl Abadi, Teladan, Toboali posisinya lebih tinggi dan tidak berpagar. Maka aksi Roden acungkan senja api terlihat oleh warga sekitar yang sedang berkumpul.

Saat kejadian pengeroyokann terlihat warga tadi, dapat dipastikan jika keluarga korban berada di dalam rumah. Walau pun kejadian berawal di ruang tamu, pengacara Fauzan enggan berspekulasi. Karena kejadian di teras rumah ini, dilihat oleh warga sekitar rumah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ada saksi warga (dekat rumah) yang melihat kejadian di teras rumah beliau (dr Fauzan), kenapa cuman 2 tersangka satu orang ini pasif,” tambah Andira, mantan pengacara LBH PDKP ini.

Ini klarifikasi terkait berita, yang kami terbitkan sebelumnya. Klik Berita Terkait 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *