Belitung, seputarbabel.com – Kades Air Selumar, Mahdani, menyatakan Kelompok Tani Hutan (KTH) telah dicabut, namun transparansi pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektar masih dipertanyakan, Rabu (8/1/2025).
Bermula dari pihak kepolisian menangkap truk dengan muatan kelapa sawit di lahan eks PT. AMA gunung tikus, pada Jumat 25 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuat dugaan adanya keterlibatan dari beberapa pihak, seperti PT. Agro Pratama Sejahtera (APS) dan KTH Sukses Bersama dalam kasus tersebut.
Sehingga menimbulkan beragam pertanyaan oleh banyak pihak, salah satunya datang dari pengamat hukum, Wandi SH.
Menurut pengacara kontraversial ini. Dokumen verifikasi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 12 Juli 2023 sudah memberikan hasil verifikasi, berupa administrasi permohonan persetujuan kemitraan Kehutanan antara PT. Agro Pratama Sejahtera (APS) dan KTH Sukses Bersama, Desa Air Selumar.
Berdasarkan data tersebut. Wandi merasa ada yang keliru terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Kades Mahdani yang menyatakan KTH tersebut sudah dicabut.
“Wajar jika publik menduga ada sebuah kepentingan tertentu dan kongkalikong yang terjadi, ” ujarnya.
Pernyataan tersebut Ia dapat dari rekan kejarfakta.co yang menanyakan mengenai kelompok KTH yang ada.
Berikut kutipan langsung yang disampaikan oleh Kades Air Selumar, Mahdani.
“Mengenai itu sudah dicabut pak,” jawabnya.
“Ya ini jadi agenda juga, pertemuan dengan DPR kemarin kan membahas ini juga, ” terangnya.
Lanjut Wandi, jika dipaksakan perkara tersebut maka akan berdampak pada banyaknya pihak – pihak seperti perusahaan swasta maupun perseorangan yang beraktivitas di bidang perkebunan kelapa sawit di Belitung yang juga masuk dalam kawasan hutan.
Siapa nantinya yang akan bertanggung jawab?.
Jika kita mengacu pada peraturan maka seluruh pihak-pihak tersebut wajib bertanggungjawab sesuai peraturan pengelolaan lahan yang sudah ditetapkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wandi juga mempertanyakan soal regulasi penerimaan PNBP oleh PT. APS. Apakah sudah sesuai dengan ketentuannya.
“Saya minta pihak APS segera melakukan konfirmasi, kami menunggu, ” tegasnya.
Karena ini berkaitan untuk pendapat daerah, jangan sampai pembayaran pajak tersebut disalah gunakan, yang nantinya terindikasi terjadinya kerugian untuk daerah.
Lanjut dia, selaku pengamat hukum sekaligus penasehat hukum dari KD dan LO (inisial) menyampaikan, walupun perkara ini dipaksakan naik sudah barang tentu akan banyak pihak yang terlibat. “asibnya sama seperti KD,” terangnya.
Terus disebutkan, berdasarkan BAP itu terhadap 55 dan 48 kata wandi. Sampai saat ini masih berkeliaran bebas, yang suda barang tentu dengan BAP yang sudah diterangkan kliennya.
“Maka suda seharusnya mereka merasakan sama. Ditahan, seperti yang dialamai oleh klien saya, saat ini didalam sel maka penyidik jangan ada tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini, ” tutupnya.