Seputarbabel.com, Pangkalpinang— Wali Kota Pangkalpinang Prof. Drs. Saparudin dan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna langsung tancap gas di awal masa jabatannya. Mereka membuka program 100 hari kerja dengan semangat gotong royong di lingkungan kerja Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Jumat (7/10/2025).
Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota itu, Prof. Saparudin menegaskan bahwa fokus utama pemerintahannya adalah kebersihan kota. Langkah awal dimulai dari internal pemerintahan sendiri sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.
“Kami memulai program ini dengan membersihkan rumah kita sendiri. Semua OPD, kelurahan, dan kecamatan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan kerjanya secara rutin,” ujar Wali Kota.
Pada pekan berikutnya, Pemkot Pangkalpinang akan menurunkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pembersihan jalan, trotoar, hingga selokan. Alat berat seperti ekskavator juga disiapkan untuk memperlancar drainase dan mengantisipasi datangnya musim hujan.
“Kita ingin Pangkalpinang tidak hanya bersih secara fisik, tapi juga menjadi kota yang sehat dan tertata,” tutur Prof. Udin, sapaan akrab Wali Kota.
Permasalahan sampah menjadi perhatian serius. Saat ini volume sampah di pasar mencapai 150 ton per hari. Untuk itu, Pemkot tengah menyiapkan pembangunan TPST 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di setiap kecamatan dengan kapasitas 20 ton per hari.
“Dengan tujuh TPST 3R aktif, kita bisa mengolah 70% sampah kota menjadi produk bernilai ekonomi, seperti konblok dari plastik dan kompos dari sampah organik,” jelasnya.
Program ini diharapkan mendapat dukungan Kementerian PUPR agar segera terealisasi. Selain mengurangi sampah ke TPA, langkah ini juga mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Selain soal kebersihan, Wali Kota juga menyinggung kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi meringankan beban masyarakat. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menaikkan pajak, melainkan mengoptimalkan pendataan wajib pajak.
Dari total lahan di Pangkalpinang, baru 40% yang memiliki SPPT PBB. Untuk itu, Pemkot tengah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Register Tanah agar 60% lahan lainnya bisa terdata resmi dan berkontribusi bagi pembangunan kota.
“Dengan rasa keadilan dan gotong royong fiskal, kota ini akan maju bersama warganya,” tutup Prof. Saparudin optimis.














