Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pada awal tahun 2024. Sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lantas, apakah yang dimaksud dengan PBJT, dan bagaimana kriteria serta seberapa besar kontribusinya bagi PAD?
Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini, yang telah dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diterima oleh suatu daerah melalui pemungutan yang didasarkan pada peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PAD bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam membiayai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, sebagai wujud dari desentralisasi.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir untuk konsumsi barang dan atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu, merujuk pada barang dan jasa spesifik yang dijual dan atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Sebelumnya PBJT ini merupakan penggabungan dari 5 jenis objek pajak sebelumnya pada UU 28 Tahun 2009 tentang PDRD berupa:
1. Pajak Restoran
2. Pajak Hotel
3. Pajak Parkir
4. Pajak Hiburan
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 1 Tahun 2024, Pasal 18 menyebutkan bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang terbagi atas 5 kategori, yaitu Makanan dan atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
Adapun dasar pengenaan PBJT, adalah total yang dibayarkan oleh konsumen untuk Barang dan Jasa Tertentu, yang terdiri dari:
1. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman: Total pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan minuman.
2. PBJT atas Tenaga Listrik: Nilai jual dari tenaga listrik.
3. PBJT atas Jasa Perhotelan: Jumlah yang dibayarkan kepada penyedia jasa perhotelan.
4. PBJT atas Jasa Parkir: Jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan layanan parkiran kendaraan.
5. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan: Jumlah yang diterima oleh penyelenggara jasa kesenian dan hiburan.
Target Realisasi Pajak Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 sebesar Rp 122.235.000.000 sedangkan Realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 97.902.839.552 atau sekitar 80,09 persen. Terhitung sejak 30 Oktober 2024 dari website Pajakonline Pangkalpinang.
Dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), setidaknya telah memberikan kontribusi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Pangkalpinang sebesar 31,25 persen berdasarkan data realisasi 30 Oktober 2024.
Tim IT Bakeuda Kota Pangkalpinang telah meluncurkan website Pajakonline Pangkalpinang sejak tahun 2024 yang secara rinci melaporkan besaran kontribusi PBJT.
PBJT Jasa Parkir, disebutkan telah mencapai realisasi terbesar pertama sebesar 90,89 persen dari target. Terbesar kedua yaitu PBJT Jasa Perhotelan mencapai realisasi sebesar 90,09 persen dari target.
Selanjutnya ada PBJT Makanan dan atau Minuman mencapai realisasi sebesar 82,09 persen dari target. Posisi keempat yakni PBJT Tenaga Listrik mencapai realisasu sebesar 81,93 persen dari target.
“PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, baru mencapai 74,41 persen dari target, dikarenakan terkena dampak dari kondisi ekonomi masyarakat yang menurun,” tambah Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Harry.
PBJT merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan dalam rangka menuju kemandirian daerah guna optimalisasi pembangunan.
Untuk memastikan efektivitasnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang memerlukan evaluasi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar tujuan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.
***Ditulis oleh Tim Magang Jurusan Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Bangka Belitung di Bakeuda Pemkot Pangkalpinang:
1. Mela
2. Nadia Aprilianti
3. Mayang Resfelia Wulandari
4. Siti Rohmadania