Belitung, seputarbabel.com – Tim UPTD KPHL Belantu Mendanau telusuri kawasan wisata Batu Mentas, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, pada Senin (30/6/2025).
Dalam penelusuran, Tim KPHL Belantu Mendau menemukan indikasi pelanggaran dalam praktek yang mengangkangi peraturan negara. Seperti hewan -hewan yang dilindungi, ditangkap kemudian dijadikan sebuah objek Sirkus!.
Tak Hanya itu, wisata tersebut juga berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan praktik dugaan Pungutan Liar (pungli) dalam bentuk tiket.
Selanjutnya, berdasarkan rilis resmi KPHL Belantu Mendau mengeluarkan pernyataan. Agar pihak pengelola menghentikan seluruh praktik pengurungan dan mengeksploitasi satwa langka, penghentian total penarikan tiket masuk di kawasan tersebut, serta mendesak! dilakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal yang telah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut.
“Ini adalah momen penting untuk mengembalikan marwah kawasan Hutan Lindung (HL) sebagai ruang konservasi, bukan komersialisasi, ” terangnya.
Kemudian dalam rilisnya KPHL Belantu Mendau juga menegaskan, jika menyelamatkan Tarsius. Berarti menyelamatkan satu nyawa kecil yang mewakili denyut kehidupan ekosistem Belitung yang sedang menjerit.
“Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kegiatan tersebut! entah itu konservasi, kecintaan terhadap alam atau apapun, karena kegiatan tersebut jelas adalah kegiatan komersilisasi dan mencari keuntungan, ” tutupnya penuh ketegasan.