Ketua Forum Pemerhati Tambang Bangka Tanggapi Perhitungan Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal

Bangka,Seputarbabel.com  – Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka, Gustari, menanggapi perhitungan kerugian negara dan ekologi akibat pertambangan timah ilegal yang disampaikan oleh Prof. Bambang Heru dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat jika tidak melibatkan faktor penambangan pasir ilegal.

“Pernyataan Prof. Bambang Heru yang menyebut adanya kerugian keuangan negara dan ekologis harusnya juga mempertimbangkan aktivitas penambangan pasir. Faktanya, kerusakan lingkungan di Bangka bukan hanya akibat tambang timah ilegal, tetapi juga didominasi oleh tambang pasir ilegal,” ujar Gustari pada Sabtu (1/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pasir menjadi bahan baku utama dalam pembangunan infrastruktur lokal, termasuk proyek pemerintah daerah, kantor, serta rumah penduduk. Menurutnya, kebutuhan tersebut sebagian besar dipenuhi dari hasil sampingan pertambangan timah.

“Secara logis, dari mana pasir untuk memenuhi kebutuhan pembangunan lokal jika bukan dari tambang timah? Pasir muncul sebagai hasil dari proses penambangan timah. Hal ini bisa dibuktikan dengan jumlah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang terbatas,” jelasnya.

Gustari juga berharap agar majelis hakim membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan guna mencari fakta dan bukti terkait dampak pertambangan ilegal serta implementasi aturan reklamasi.

“Saya berharap hakim dapat membentuk tim investigasi agar dapat melihat langsung kondisi di lapangan. Dengan begitu, fakta yang ditemukan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *