Diakui Paling Bertanggungjawab di LPDB
PANGKALPINANG – Nama mantan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial sejak Selasa siang (8/5/2018) hingga malam, disebut-sebut para saksi pada persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret dua orang staff Divisi Bisnis LPDB-KUMKM di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemas Danial yang pernah menjadi atasan terdakwa Fauzan Hilmy dan Budi Sang Maharta staf Divisi Bisnis LPDB-KUMKM ini disebutkan para saksi, lantaran menjadi Tim Komite Pinjaman yang dianggap bertangungjawab terhadap disetujui atau tidaknya pinjaman atau pembiayaan dari permohonan Suwidi, Direktur CV Biliton Makmur. Perusahaan itu mendapatkan kucuran dana pinjaman LPDB-KUMKM sebesar Rp2 miliar dan diperkarakan pihak kejaksaan.
Menurut dua saksi yakni Nofral Tansil, Bagian Divisi Hukum II dan Aji dari Divisi Hukum I LPDB-KUMKM, mantan Dirut Kemas Danial lah yang menentukan dikabulkan atau tidaknya permohonan pinjaman CV. Biliton bersama Direktur Bisnis serta Direktur Pengembangan Usaha dengan kewenangannya dalam Komite Pinjaman dan bukan kedua terdakwa.
Kemas Danial pula yang menandatangani perjanjian notaril dengan Direktur CV. Biliton Makmur, Suwidi dalam kesepakatan pencairan pinjaman/pembiayaan dana APBN yang dikelola LPDB-KUMKM.
“Dibuatkan perjanjian di hadapan notaris pada tanggal 29 Juli dari LPDB Direktur Utama dan dari CV. Biliton direkturnya Suwidi. Direktur Utamanya Kemas Danial,” ungkap Nofral Tansil saat diperiksa sebagai saksi di muka persidangan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum kedua terdakwa, Dr. Adsytia Sunggara didampingi Agus Hendrayadi, SH, MH, Fauzan SH dan Hendra Irawan, SH, MH.
Saksi Nofral sempat menjelaskan kronologis CV. Biliton Makmur mendapatkan kucuran dana pinjaman dari LPDB yang bermula dari sosialisasi program dilakukan langsung oleh Kemas Danial di Kabupaten Belitung.
“Yang dapat menyatakan (iya atau tidak) Komite Pinjaman. Bukan (kedua terdakwa). (Kalau yang bisa menolak) mulai dari Bagian Tata usaha, saya tidak tau Divisi Bisnis bisa tidak menolak, kemudian Komite Pinjaman,” tukasnya.
Nofral tak membantah bahwa yang dapat menentukan permohonan final diberikan pinjaman atau tidak oleh LPDB, adalah tugas Komite Pinjaman. Termasuk komite dapat melakukan penolakan terhadap berkas proposal permohonan pemohon Suwidi. Namun nyatanya permohonan tidak ditolak meski laporan keuangan yang digunakan sebagai syarat mendapat pinjaman oleh CV Biliton adalah milik PD Suwidi.
Saksi menjelaskan, tugas Komite Pinjaman salah satunya adalah menentukan layak atau tidaknya permohonan dari pemohon. Selain itu komite pula yang menentukan berapa besar dana pinjaman yang harus diberikan oleh LPDB kepada mitra atau nasabahnya, setelah mendapat masukan dari Divisi Analisa Resiko, Divisi Yuridis dan Divisi Bisnis.
Ketika ditanya siapa yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana dan pengucuran pinjaman di LPDB-KUMKM, saksi Nofral menjawab yaitu pimpinan tertinggi di lembaga mereka yakni Direktur Utama.
“Yang pasti direktur utama atau pimpinan tertinggi di lembaga,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan saksi Aji dari Divisi I Hukum LPDB. Saksi yang sempat dicecar Jaksa Penuntut Umum, para majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan ini menerangkan Komite Pinjaman lah yang menentukan pinjaman pemohon itu dikabulkan atau tidak.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini, sebanyak empat orang saksi diperiksa. Dua saksi lainnya dari Divisi Analisa Resiko LPDB.
Penuntut Umum Sarpin ketika ditemui usai sidang tadi malam tak menampik dalam persidangan terungkap bahwa mantan Dirut LPDB-KUMKM Kemas Danial dianggap paling bertanggungjawab terhadap pinjaman debitur CV. Biliton Makmur pada perkara ini.
“Tadi fakta-fakta persidanganya begitu, baru empat saksi diperiksa, nanti kita lihat saksi lainnya,” aku dia.
Pemeriksaan saksi-saksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Fauzan Hilmy dan Budi Sang Maharta. Kedua terdakwa dijerat dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9 UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan dakwaan telah atau turut serta melakukan perbuatan menerima dan mengusulkan permohonan pinjaman/pembiayaan yang diajukan oleh Suwidi (terpidana kasus serupa) selaku Direktur CV Biliton Makmur sehingga mendapatkan kucuran dana dari LPDB-KUMKM. Padahal persyaratan permohonan pinjaman perusahaan itu bermasalah atau tidak lengkap. (rls)