Kawasan Konservasi Ditambang Penambang Ilegal, Dibiarkan!

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Penambangan kawasan konservasi di muara sungai Perimping telah terjadi sejak 2008. Hanya saja penambangan ilegal ini terus terjadi, bahkan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Ini terungkap setelah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) didatangi perangkat Desa. Mereka berasal dari 3 Desa di Kecamatan Riau Silip, yakni Desa Bebura, Pangkal Niur dan Pusuk.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menerima kedatangan 20 orang perwakilan warga dari 3 Desa di ruangannya. Menurut Didit Pemerintah Provinsi harus segera turun, dengan melakukan koordinasi kepada aparat  dan penegak hukum. Tentu saja bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka. “Kita tidak melarang penambangan, tapi kawasan konservasi, kawasan mangrove dan kawasan terlarang jangan ditambang,” katanya.

Ia sendiri telah menelpon Kapolres Bangka dan Bupati Bangka, agar dapat menindak penambang. Selanjutnya, Didit juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi agar bertindak tegas. “Kepada pemerintah Provinsi kita minta tindak tegas, jangan terkesan melakukan pembiayar. Tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkatan Udara, semua kita libatkan jangan sampai konflik terus berkembang di masyarakat,” paparnya.

Dari Desa Bebura dimana terdiri dari  Dusun Bernai, Buhir dan Rambang, diwakili Kepala Dusun Rambang, Sarmidi kepada wartawan. Memastikan warga di 3 Desa telah melapor ke berbagai pihak, baik pihak keamanan maupun pemerintah Kabupaten. Hanya saja menurutnya aktivitas penambang justru kian berani. “Plang yang dipasang Pemkab bertulisan melarang menambang saja mereka rajuk,” tuturnya.

Ia pun menceritakan jika penambangan ilegal tersebut seperti kucing – kucingan, bahkan razia selalu bocor. Sehingga tidak ada efek jera kepada penambang, sehingga penambang pun kian berani merusak kawasan konservasi tersebut. “Sebenarnya kita gak pernah mau tau siapa yang ngambil timahnya, atau mereka mau kaya dari menambang ilegal. Tapi masalahnya ini sudah kelewatan dan tidak ada efek jera dari pelaku penambang ilegal,” jelas Sarmidi.

Dari pertemuan tadi diketahui jika penambang mayoritas dari warga pendatang luar Babel. Mereka juga membuat camp di hutan sekitar lokasi ponton beroperasi, dengan membawa keluarga. Pulau Kiyanak dan Tanjung Sunur, kawasan yang di sakral masyarakat juga mereka tambang. “Itu lokasi yang dijaga oleh masyarakat juga berani mereka tambang. Kalau dibakar nanti kita ditangkap dibilang anarkis tapi nunggu aparat 3 hari baru turun kan mangrove sudah rusak baru,” keluh Sarmidi.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Warmansyah, menambahkan tidak mungkin polisi tidak mampu membuat efek jera kepada penambang ilegal tersebut. Sehingga ia meminta segera pemerintah dan aparat penegak hukum dan keamanan segera menuntaskan aktivitas penambangan ilegal di Perimping. “Kalau tidak selesai juga kita jual saja negara ini, kepalang ancok (sekalian hancur,red),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *