Insiden Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Tiga Insan Pers, Pokja Wartawan Belitung Serahkan Surat Pernyataan Sikap

Belitung Timur, seputarbabel.com – Pokja Wartawan Belitung menyampaikan surat pernyataan sikap terkait insiden tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang insan pers saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Tanjung Batu Burok Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Surat pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Pokja Wartawan Belitung Yudi AB didampingi sejumlah pengurus, dan diterima langsung oleh Kapolres Belitung Timur didampingi Wakapolres Belitung Timur dan Kasat Intelkam Polres Belitung Timur.

“Alhamdulillah, hari ini kami dapat berkunjung ke Mapolres Belitung Timur. Tujuan kami ke sini yakni untuk menyampaikan surat pernyataan sikap Pokja Wartawan Belitung terkait insiden yang dialami tiga insan pers beberapa hari lalu. Dan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang sudah berkenan menerima kami”, ungkap Yudi AB, Senin 21 Juli 2025 di Ruang Pertemuan Polres Belitung Timur.

Menurut Yudi AB, melalui surat pernyataan sikap tersebut Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB mengungkapkan ada tiga poin yang disampaikan kepada jajaran Polres Belitung Timur.

Pertama, Pokja Wartawan Belitung memberikan apresiasi penuh atas respon cepat Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Pokja Wartawan Belitung memberikan suport dan dukungan penuh kepada Bapak Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran dalam menjalankan proses hukum kepada para pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang insan pers.

“Ketiga, Pokja Wartawan Belitung siap mengawal jalannya proses hukum tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari”, sebut Yudi AB.

Sementara itu, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., mengaku kehadiran Pokja Wartawan Belitung ke Polres Belitung Timur yakni memberikan support dan dukungan untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Beltim.

“Rekan-rekan pokja wartawan Belitung datang ke kami memberikan support, dukungan dan ucapan terima kasih kepada kami, karena telah mengungkap tindak pidana 170 (KUHP) atau penganiayaan bersama-sama”, ujar AKBP Indra dalam dalam perbincangan santai dengan insan pers di ruang pertemuan Polres Belitung Timur.

AKBP Indra menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga insan pers merupakan atensi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Dijelaskannya, pada saat kejadian tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban. Setelah itu langsung mengkroscek ke lapangan dan ditemukan 14 orang yang berada di lokasi, hingga dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka.

“Saat ditanya, para pelaku tidak ada yang mengaku. Setelah tanya satu-satu baru mereka mengaku. Sekarang sudah lengkap semua 7 orang tersangka yang sudah kami tetapkan”, jelas AKBP Indra

Atas tindakan tersebut, 7 pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *