Ini Sebab 4 Raperda Batal Disahkan

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Paripurna pengesahan 4 rancangan peraturan daerah (raperda), kemarin (5/12/2020) dibatalkan. Harusnya setelah laporan kerja panitia khusus (pansus) 4, 5 dan 6, DPRD Pangkalpinang melakukan pengambilan keputusan itu. Akan tetapi belum dibuka paripurna, ternyata paripurna batal dilaksanakan. Ini disebabkan mekanisme proses untuk disahkan raperda menjadi perda belum dilewati.

Rapeda penataan dan pembinaan Gudang, raperda dana talangan PDAM Tirta Pinang, raperda penyertaan modal kepada Bank SumselBabel dan BPR Syariah Babel. Adalah 4 raperda yang akan dilaporkan 3 pansus, dimana pansus 5 membahas 2 raperda penyertaan modal. Lalu apa penyebab batal disahkan 4 raperda di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini?

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza  menjelaskan bersama pemerintah kota (pemkot), telah siap melakukan pengesahan. Terlebih dana talangan untuk PDAM Tirta Pinang, harusnya sudah menjadi regulasi 5 Desember. “Lebih kepada mekanisme, semangat kita  khususnya dana talangan kepada PDAM harusnya 5 Desember (2020) sudah diselesaikan,” jawab

Ternyata mekanisme dimaksut Hertza, belum ada fasilitasi dari emerintah provinsi (Pemprov) Babel. Baru satu raperda diregister, sedang itu buka hasil fasilitasi. “Syarat paripurna harus ada hasil fasilitasi dari Provinsi (pemprov), saat ini baru ada satu raperda dengan nomor register, namun itu bukan syarat paripurna,” sambungnya.

Ia pun memastikan, sampai hari ini dewan batal mengesahkan raperda. Akan tetapi, bulan ini tetap harus terlaksana hanya saja masih menunggu hasil badan musyawarah (banmus) menjadwalkan paripurna. “Hari ini batal, diselesaikan di hari – hari ke depan, yang pasti bulan ini. Kita tunggu jadwal paripurnanya dari rapat banmus, sore ini juga kita rapat banmus,” terang Hertza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *