Seputarbabel.com, Jakarta – Terdapat 12 Darftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi undang – undang nomor 4 tahun 2019 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang sedang dibahas DPR RI. 12 DIM akan menjadi garis besar, revisi UU Minerba dari total 884 poin DIM pemerintah. Menteri ESDM Ignasius Jonan membacakan 12 poin DIM, ketika diundang Komisi VII bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Kamis (18/7/2019) kemarin.
DIM pemerintah, yakni penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional. Kempat, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba, mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba lalu pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.
Hasil usulan pemerintah bersama DPR menjadi 6 poin terakhir. Diawali, pengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, tersedianya rencana pertambangan minerba kemudian, penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.
Keempat, pemberian insentif kepada pihak yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang. Kelima, penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terakhir, perubahan kontrak kerja/ Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka kelanjutan operasi.
Komisi VII DPR RI selanjutnya meminta pemerintah, segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memutuskan apakah revisi RUU iti dapat dikejar dalam kurun waktu 3 minggu. Menurutnya ada beberapa poin DIM yang belum disepakati, menteri yang mendapatkan Amanat Presiden (Ampras) untuk membahas RUU Minerba.
Terkait hilirisasi karena berhubungan dengan Kementerian Perindustrian. Dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai pembagian kewenangan perizinan terkait UU Otonomi Daerah dan UU Pemerintah Daerah. Ketiga, kesepakatan tentang penerimaan negara yang melibatkan Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada wartawan mengatakan, kementerian mereka tidak lagi ada masalah. Hanya saja pemerintah belum bulat dalam mengirim DIM karena masih ada beberapa catatan dari kementerian lain. “Dari hilirisasi tidak masalah tinggal penerimaan negara bagaimana kita dorong keterkaitannya dengan nilai tambah dan efek berganda,” terangnya.
Berikut 12 poin garis besar DIM RUU Minerba:
- Penyelesaian permasalahan antar sektor
- Penguatan konsep wilayah pertambangan
- Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional
- Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba
- Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba
- Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
- Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014
- Tersedianya rencana pertambangan minerba
- Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah
- Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang
- Penguatan peran BUMN
- Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.













