IJTI Minta Polisi Dalami Keterlibatan Dua Oknum Jurnalis TV Dalam Kerusuhan Papua

Terkait perbuatan tidak terpuji dan melanggar kaidah jurnalistik tersebut, Ketua Pengda IJTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Joko Setyawanto. Menyebutkan bahwa secara kelembagaan, IJTI sudah membuat pernyataan yaitu :

  1. Pekerjaan mengambil gambar/rekaman wawancara peserta aksi atas nama Leonarde Idjie yang dilakukan dua orang Jurnalis televisi di Sorong, Papua Barat adalah tugas jurnalistik dalam proses peliputan untuk kemudian diolah menjadi karya jurnalistik sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dalam Kode Etik Jurnalistik.
  2. Melakukan editing (memotong) gambar hasil wawancara di luar substansi bahkan melakukan editing dan menjadikan alat propaganda yang meresahkan warga dan memancing kemarahan adalah bukan tugas jurnalis dan di luar kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.
  3. Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan beredarnya video propaganda tersebut sebagai karya jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis dan mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena di luar tugas-tugas jurnalistik.
  4. Meminta kepada seluruh jurnalis di wilayah konflik dalam bekerja untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999 serta P3SPS dengan selalu dilandasi tanggungjawab dan memegang prinsip-prinsip positif jurnalisme dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *