Ia pun menyebutkan beberapa kawasan hutan produksi hingga konservasi tadi bukan hanya di Bangka namun juga pulau Belitung. Dimana cadangan milik PT Timah, karena desakan penyelamatan lingkungan dan perlunya kawasan penyangga bagi keberlangsung hidup. “PT Timah pernah kok ngepas IUP jadi kawasan, padahal cadangan potensial,” sambungnya.
Cadangan tersebut dijadikan kawasan terlarang untuk ditambang. Seharusnya karena kawasan terlarang untuk dieksploitasi, hingga hari ini potensi mineralnya masih ada. Tapi faktanya cadangan tadi, diproduksi secara ilegal dan negara dirugikan akibatnya. “Kasus Sungai Perimping itu bukan tidak berat PT Timah melepasnya, alhasil sekarang tidak ada lagi, ditambang secara ilegal,” cerita Daniel.
Sehingga dengan adanya sejarah tadi, Jampang Babel mengingatkan kepada anggota DPRD Babel. Agar berhati – hati dalam mewacanakan penghapusan wilayah pertambangan. Karena sudah ada fakta sejarah, setelah PT Timah melepas cadangan. Bukan hanya kehilangan aset tapi juga merugi, karena ternyata kemudian hari cadangan itu diproduksi secara ilegal. “Perimping salah satu contohnya,” ujar Daniel.













