Penulis : Redaksi.

Belitung, seputarbabel.com– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Belitung angkat bicara. Pasalnya Pembangunan Drainase Pemukiman Desa Cendil menjadi contoh untuk pemukiman lain agar menjadi kawasan 0% jauh dari kata kumuh.
Dikarenakan, akibat dari rusaknya pembangunan membuat kawasan malah bukan lepas dari kata kumuh, yang ada semangkin kumuh.
“Kumuhnya iya, gak enak di pandang mata ia juga. Harusnya fasilitas yang di bangun berjalan baik gak di dapat, akibat dari pembangunan yang rusak seperti itu,” Ujar Ketua DPC PWRI Belitung Endi Nomansyah.
Padahahal jelas, tahun 2019, pemerintah memiliki target untuk mewujudkan “Cities Without Slums” yang merupakan bagian dari Implementasi Komitmen Komunitas Internasional dan target nasional dalam RPJMN.
Pemerintah mentargetkan
dalam RPJMN pada tahun 2019 terwujud kondisi 0% kawasan kumuh di perkotaan. Untuk mencapai target tersebut,
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyusun program-program strategis guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan dan perdesaan sehingga menjadi kawasan
yang produktif, aman, layak huni dan berkelanjutan.
Dengan hal tersebut pula, Ketua DPC PWRI Belitung mengajak semua elemen masyarakat, Instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta organisasi masyarakat lainnya, untuk mengawasi pengerjaan pembangunan di daerah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, terlebih lagi Proyek yang bersumber dana APBD perubahan Kabupaten Beltim 2018, menelan biaya Rp. 149.800.000 dengan No kontrak 01/SPK/PSDP/APBDP/DRPKP.III/2018, mulai pekerjaan 05 November 2018, dengan masa pengerjaan 45 hari kalender itu.
“Mari semua elemen tanpa terkecuali, kita awasi bersama pembangunan PSD pemukiman desa cendil agar menjadi apa yang kita inginkan. Bukan baru seumur jagung sudah hancur lagi,” tegas pria yang biasa di sapa Enji itu.
Lanjutnya, untuk Instansi yang terkait agar lebih mengawasi kegiatan, bukan setelah serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) lalu tidak di awasi lagi.
“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan agar slalu memantau pembangun. Bukan setelah PHO lalu pekerjaan dianggap sudah beres,” pungkasnya berang.













