BOS TIMAH ILEGAL H.PIDOT SERAHKAN DIRI

Pangkalpinang – Setelah sempat kabur dari penyergapan petugas polisi atas dugaan kepemilikan 7,8 ton pasir timah ilegal, Haji Supidi alias Haji Pidot, warga Gang Belakang, Dusun Simpang, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menyerahkan diri ke polisi, Kamis siang, 23 Februari 2017.


Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bangka Belitung Komisaris Besar Mukti Juharsa membenarkan Haji Pidot menyerahkan diri ke polisi. Kedatangan Haji Pidot ke Mapolda Bangka Belitung dengan ditemani keluarga dan kepala desa setempat. “Iya sudah menyerahkan diri. Siang tadi ditemani keluarga dan kepala desa. Saat ini sudah ditahan,” ujar Mukti saat dihubungi seputarbabel.com, Kamis malam, 23 Februari.

Mukti mengatakan tersangka akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Meski sempat kabur, kata Mukti, kepolisian belum menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). “Ada keluarga yang menjamin tersangka akan menyerahkan diri,” ujar dia.

Menurut Mukti, pihaknya sudah lama memantau aktivitas tambang ilegal di hutan lindung kawasan Sarang Ikan. Bahkan sebelum digerakkan, pihaknya sudah mengintai kediaman Haji Pidot.

“Saat akan membawa barang bukti, kita sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga dan masyarakat agar tidak membawa barang bukti. Bahkan situasi cukup panas dan membuat kapolda datang ke lokasi untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak mentolerir tambang ilegal. Situasi akhirnya kembali kondusif,” ujar dia.

Selasa, 21 Februari 2017, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyergapan di kediaman Haji Pidot karena diduga menampung timah hasil penambangan ilegal dengan membabat hutan lindung di kawasan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita 1,6 ton pasir timah dan 6,1 ton timah basah, satu unit mesin Robin, timbangan balance, dan dokumen jual-beli timah milik Haji Pidot. Diduga rencana penyergapan bocor, Haji Pidot melarikan diri dan kediamannya sudah kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *