Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Mantan Wakil Sekretaris DPP KNPI, Fahrizan mencoba mengomentari konflik terbuka pasangan pemimpin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Karena pasca Wakil Gubernur (Wagub) berikan keterangan pers di Belitung akan gugat PTUN Pergub soal dinas luar Wagub. Langsung dibalas Gubernur Hidayat Arsani di laman kantor berita milik negara (Antara).
Menurut Fahrizan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah 2 kali alami perubahan. Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal tersebut. “Cube liat agik terkait tugas dan kewenangannya Wakil Gubernur, sepatut dan sewajarnya jika terkait dinas luar harus izin kepala daerah dalam hal ini Gubernur,” jawab pria yang akrab disapa Buntuk.
Ia mengingatkan tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, memberikan saran dan pertimbangan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah. “Bahkan protokoler mengatur tidak boleh satu pesawat hingga satu tempat, karena aturan mengatakan jika tidak ada Gub (Gubernur), Wagub jaga kandang. Makanya harus ada izin Gubernur kalau mau keluar daerah,” tutur mantan sekretariat DPD KNPI Babel ini.
Wakil kepala daerah juga bertugas mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal, menindaklanjuti laporan pengawasan, memberdayakan perempuan dan pemuda, serta melestarikan sosial budaya dan lingkungan. Selain itu, wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah jika berhalangan. “Jadi kalau di pertandingan Gub (Gubernur) itu stiker utama Wagub itu cadangan. Jadi gak etis lah kalau Wagub jumpa pers seolah aturan membuat Gub batasi gerak Wagub,” keluh Sekretaris Wilayah Pemuda Pancasila Babel ini.
Wagu Babel Hellyana di UPTD PUPR Babel di Belitung menggelar jumpa pers, dalam keterangannya Wagub mengataka jika ruang geraknya dibatasi Pergub Babel. Aturan ini sebelumnya adalah surat edaran yang dibuat setelah mereka (Hidayat Arsani – Hellyana) dilantik. Surat Edaran itu jadi Pergub 1 Juni 2025 dinilainya telah batasi ruang gerak Wagub. “Misalnya soal perjalanan dinas, dari Wagub dan Gubernur bisa tandatangan sendiri, sejak Pergub berlaku harus persetujuaan Gubernur,” kata Hellyana.
Gubernur Babel Hidayat Arsani dihubungi tadi malam mengatakan singkat. “Saya mau dia kerja benar, jika tidak mau kerja benar ya silahkan mengundurkan diri saja. Saya pernah jadi Wagub, saya patuh dengan Gubernur sebagai atasan saya. Ini dia merasa terzolimi, padahal saya sudah pernah menegur beliau. Tanya pak sekda lah seperti apa aturannya,” jawab Dayat saat menghubungi ulang media ini.














