PANGKALPINANG – Batara Harahap kembali tersandung persoalan hukum. Belum lama dilaporkan mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman atas kasus pencemaran nama baik, Batara kembali dilaporkan ke polisi.
Batara Harahap dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagaimana di maksud dalam pasal 36, yang terjadi di jalan Damai Tj Ketapang Kecamatan Toboali, kabupaten Basel.
Kasus tersebut dilaporkan Febry Prathama, bedasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/186/X11/2025/SPKT/Polda Babel tanggal 5 Desember 2025 pukul 18.18 WIB. Laporan tersebut diterima Ipda Oktoni Heryadi.
Bedasarkan isi surat tanda penerima laporan yang diperoleh redaksi, uraian kejadian pada hari selasa 21 Oktober 2025, telah terjadi dugaan tindak pidana fidusia yang mana pada tanggal 28 Agustus 2018 terlapor melakukan pembelian satu unit mobil Toyota New Camry tahun 2008 warna hitam.
“Pembelian dengan pembayaran secara angsuran dengan jangka angsuran selama 47 bulan namun terlapor hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak saru kali setelah itu terlapor tidak pernah lagi melakukan pembayaran angsuran,” demikian isi surat laporan terhadap Batara tersebut.
Kemudian pada tanggal 21 oktober 2025 perwakilan dari pihak BFI Finace melakukan kunjungan validasi unit serta membahas pembayaran yang tertunggak ke kediaman terlapor sesampainya disana pihak BFI Finace mendapati bahwa mobil tersebut dialihkan atau over kredit tanpa sepengetahuan BFI Finace.
“Atas kejadian tersebut BFI Finance mengalami kerugian sebesar 867,517.600 (delapan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah,” sambung isi surat tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi tengah melakukan upaya konfirmasi ke Batara Harahap.(Red)














