PANGKALPINANG, SEPUTAR BABEL.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu terima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kep. Babel Oloan Sitorus, Kepala Bagian Pengendalian dan Sengketa Fredy Agustan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang Ali Ridlo serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Adi Wibowo, guna silaturahmi sekaligus beraudiensi di Rumah Dinas Gubernur Kep. Babel, Jumat (28/4/2023).
Kepada perwakilan BPN yang hadir sebagai lembaga kementerian yang berpusat untuk mengurusi hak kepemilikan tanah, Pj Gubernur Suganda menyampaikan 3 hal terkait pelaksanaan percepatan dan penertiban legalitas kepemilikan pertanahan di Kepulauan Bangka Belitung.
“Pertama kita perkuat sinergi untuk wujudkan arahan presiden terkait reforma agraria salah satunya ya itu tadi melalui legalisasi aset di Kep. Babel ini,” ujarnya.
Dirinya mengapresiasi upaya Kanwil BPN Kep. Babel sehingga setiap tahunnya terjadi peningkatan pendaftaran penyertifikatan tanah di Negeri Serumpun Sebalai ini.
Melalui penertiban administrasi untuk percepatan penyelesaian penyertifikatan tanah di Kep. Babel ini dikatakannya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat karena adanya kepastian hukum dan mengurangi tingkat sengketa.
“Kedua, kami harap agar BPN dapat memfasilitasi dan mempermudah masyarakat kami melalui redistribusi tanah guna optimalisasi pemberdayaan ekonomi untuk pertanian maupun non pertanian khususnya untuk lahan yang terkait tambang. Dan yang ketiga bisa memfasilitasi legalitas masyarakat dalam penggunaan kawasan untuk dijadikan objek wisata. Seperti yang di Belitung itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kep. Babel Oloan Sitorus menyampaikan bahwa percepatan pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah di Kep. Bangka Belitung sangat baik.
Hal ini dikatakannya karena dukungan dari seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di Kep. Babel berupa pemberian keringanan BPHTB kepada peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah.
“Jadi Provinsi Kep. Bangka Belitung, satu-satunya provinsi yang seluruh Pemerintah Kab/kota memberikan keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali, sehingga pada tahun 2022 Menteri ATR/ Ka. BPN memberikan penghargaan kepada 7 (tujuh) Pemerintah Kab/Kota,” ungkapnya.
Dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah, Oloan mengungkapkan bahwa Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah melaksanakan peningkatan kualitas Data Siap Elektronik (DSE) dari 50,20 persen di akhir tahun 2021 menjadi 86,66 persen sampai dengan saat ini.
“Sementara di akhir tahun 2022 Provinsi Kep. Babel mendapatkan peringkat kedua nasional untuk DSE. Di akhir tahun 2023 ini Kanwil BPN Babel menargetkan DSE 95%. Kalau itu tercapai, akan signifikan mendorong peningkatan pelayanan digital di bidang pertanahan di Prov. Kep Babel,” ungkapnya.
Terkait permintaan Pj Gubernur mengenai pensertifikatan tanah melalui program redistribusi tanah yang persil bidang tanahnya bertampalan dengan IUP, dikatakan Oloan sudah dimulai sejak tahun 2021.
“Jika di total sebanyak 2000-an bidang yang kita sertifikasi,” ungkapnya kepada Pj. Gubernur Suganda.
Menutup audiensi Pj. Gubernur Suganda berharap melalui penataan aset pertanahan di Kep. Bangka Belitung mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan percepatan dan penertiban legalitas kepemilikan pertanahan di Kepulauan Bangka Belitung akan memudahkan pemerintah dalam melakukan tata ruang sebagai salah satu modal kita untuk menarik investor,” pungkasnya.