Tuntutan 6 Bulan Kurungan Penjara
Pangkalpinang, Seputarbabel.com — Sebelum persidangan terdakwa perkara sidang vonis minyak goreng Oplosan pihak keluarga Handri Solichin (45),sudah melakukan lobi-lobian agar sidang vonis yang digelar, Selasa (7/11) kemarin jangan sampai diberitakan. Syarif, salah satu keluarga terdakwa yang sempat menghubungi rekan dan mengajak ketemuan di Kota Pangkalpinang tepatnya di salah satu kafe.
Dalam pertemuan tersebut sekira pukul 21.00 WIB, Syarif berangkat dengan keluarganya dari Sungailiat Kabupaten Bangka menuju Kota Pangkalpinang. Dalam rangka permasalahan pemberitaan kasus terdakwa Pengoplosan minyak goreng.
“Minta tolong bang agar berita ini jangan diekspos. Soalnya sidang putusan agar digelar Selasa besok. Kalau tidak bisa diundur Kamis nanti,” ujar Syarif mengawali perbincangan.
Dikatakan Syarif kalau pihak keluarga sudah banyak keluar uang untuk mengurus perkara yang menimpa Handry.
“Kami sudah banyak habis uang buat meringankan perkara ini,” kata Syarif yang mengaku berkerja di PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM).
Keesokan harinya, Selasa (7/11) sidang vonis dengan terdakwa Handry Solichin digelar. Ternyata benar kalau majelis hakim memvonis ringan dengan menjatuhkan 6 bulan penjara dengan perintah tetap berada di dalam tahanan.
Dalam pembacaan vonis di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dengan hakim dan jaksa yang sama yakni kasus perkara pupuk vonis Kapas.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan setempat (PN Pangkalpinang) terhadap terdakwa (Handry) yakni 6 bulan kurungan penjara.
“Bagaimana JPU terhadap putusan ini,” tanya majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
Dalam kesempatan itu, seorang jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Dodi SH menyatakan pihaknya saat ini masih ‘pikir-pikir’.
“Pikir-pikir dulu,” kata JPU itu dihadapan majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang yakni 6 bulan kurungan penjara atau sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan pihak JPU terhadap si terdakwa (Handry) yang sebelumnya yakni 8 bulan kurungan penjara.
Pantauan awak media di ruang sidang, adapun amar putusan hakim, yakni hal-hal yang memberatkan kalau perbuatan terdakwa merugikan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa tidak memberikan keterangan berbelit-belit dan terdakwa belum penah dihukum.
Sebelum berjalannya persidangan, awak media sempat menemui Humas PN Pangkalpinang, Iwan Gunawan SH MH yang juga menjadi majelis anggota sidang terdakwa Handry Solichin. Sempat ditanyakan soal lobian dari keluarga terdakwa ke media.
“Ya kita lihat saja nanti jalannya sidang. Hari ini kan jadwal sidang putusannya”jelasnya.
Sekedar diketahui, disebutkan jika Handry sesungguhnya diketahui selaku General Manager PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM). Handry sendiri terseret dalam perkara kasus minyak goreng oplosan berawal dari pengungkapan kasus oleh tim satgas pangan bersama tim Subdit I Indag Direskrimsus Polda Kepulauan Babel sempat menemukan karyawan PT NJSM yang sedang melakukan pengoplosan minyak goreng di perusahaan tersebut berlokasi di jalan raya Selindung Baru, Kota Pangkalpinang.
Sementara aksi atau modus kejahatan yang dilakukan saat itu diketahui, yakni dengan cara membuka kemasan minyak goreng merek Hemart dan Fitri yang sudah mendekati kadaluarsa dan tanpa izin edar.
Selanjutnya, minyak goreng tersebut untuk disaring dengan menggunakan kain dan dikemas kembali kedalam jerigen ukuran 5 liter yang selanjutnya dijual seharga Rp 45 ribu kepada masyarakat.
Hari itu juga tim Satgas Pangan dan Polda Babel pun berhasil mengamankan pula sekitar 22.193,44 liter atau sebanyak 22 ton minyak goreng hasil oplosan yang dikemas dalam plastik.
Perkara kasus minyak goreng oplosan dan kadaluarsa ini pun sebelumnya sempat menjadi sorotan pimpinan Polda Kepulauan Babel saat masih dijabat oleh Brigjen Pol Anton Wahono.
Anton sendiri di hadapan wartawan, Jumat (11/8) saat itu ia sempat mengatakan, jika minyak goreng oplosan itu berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat ke pihaknya (Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel).
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Babel bersama tim Satgas Pangan melakukan pengecekan tehadap gudang itu dan menemukan salah satu karyawan sedang mengoplos minyak,” kata Anton saat meninjau langsung lokasi gudang PT NJSM.(Par)