PANGKALPINANG — Mahkamah Agung, MPR, mimpi, dan Instagram berseliweran dalam percakapan Anoperki Sandra di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 9 September 2026. Ia duduk di kursi pesakitan untuk diadili pada kasus pembakaran salah satu ruangan di Kantor Dishub Babel.
Tapi perkara itu rupanya tidak sesederhana kebakaran.
Di hadapan majelis hakim, Anoperki mengatakan pengadilan yang mengadilinya tidak sah. Mahkamah Agung, menurut dia, mestinya berada di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kejaksaan bahkan disebutnya tidak ada. Yang dikenalnya hanya Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Mahkamah Agung.
Hakim mencoba mengembalikan percakapan ke jalurnya. Namun Anoperki kembali ngelantur. Ujarannya kemudian melompat ke soal anggaran fasilitas negara. Angka Rp2 triliun disebut. Bagi Anoperki, jumlah itu terlalu besar bila dibandingkan dengan kantor-kantor kecil yang nilainya hanya miliaran rupiah.
Lalu sampailah perkara pada Instagram.
Anoperki menyebut akun miliknya, “Ano Ferki Sandra”. Ia bahkan meminta majelis hakim mengikutinya. Hakim menjawab santai, boleh, asal terdakwa melakukan follow back.
Ruang sidang perkara pembakaran kantor, untuk beberapa saat, berubah seperti ruang pertemuan media sosial.
Anoperki kemudian bercerita tentang masa pandemi. Ia mengaku bermimpi setiap hari selama lebih dari setahun. Dari pengalaman itu ia merasa dirinya telah “dipinjam”, sehingga bukan lagi dirinya yang asli. Ia menyebut keadaan itu sebagai “kapasitas langit dan bumi”.
Percakapan tersebut memang sukar dirangkai sebagai argumentasi hukum. Tetapi justru dari sana muncul persoalan yang lebih mendasar, apakah orang yang duduk di kursi terdakwa itu memang berada dalam keadaan jiwa yang memungkinkan dirinya menjalani proses pidana seperti orang lain?
Penasihat hukum Anoperki, Iwan Prahara, menjawabnya dengan membawa hasil pemeriksaan ahli kedokteran jiwa ke dalam eksepsi.
Menurut Iwan, Anoperki merupakan penyandang disabilitas mental dengan gangguan pada pikiran, perasaan, dan perilaku yang mengganggu fungsi kehidupan sehari-hari.
Ia merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut, kata Iwan, membuka kemungkinan penyandang disabilitas mental dalam kondisi tertentu tidak dijatuhi pidana, melainkan dikenai tindakan.
“Sudah sepatutnya dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Iwan ketika membacakan eksepsi dalam perkara nomor 231/Pid.B/2026/PN Pgp.
Dasar pembelaan itu bukan sekadar penilaian keluarga. Kondisi kejiwaan Anoperki, kata Iwan, diperkuat surat keterangan ahli kedokteran jiwa dari RSJD Dr. Samsi Jacobalis. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa mengalami gejala gangguan isoaktif berupa gangguan pikiran, perasaan, dan perilaku yang mengganggu fungsi kehidupan sehari-hari. Dokter jiwa juga menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa memiliki hubungan erat dengan gangguan jiwa yang dideritanya.
Anoperki telah ditahan sejak 30 April 2026. Menurut Iwan, selama dalam tahanan kliennya tidak memperoleh pengobatan dan perawatan yang diperlukan dari rumah sakit jiwa.
Urusan keluarga pun ikut terseret. Ayah Anoperki, Kasman, telah ditetapkan sebagai pengampu melalui penetapan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Namun, menurut Iwan, keluarga kesulitan membesuk. Permohonan besuk yang diajukan keluarga juga disebut tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh pihak kejaksaan.
Persoalan kejiwaan itu sebenarnya sudah muncul sejak tahap penyidikan. Pemeriksaan sempat tersendat. Setelah keluarga mengajukan permohonan pengampuan ke pengadilan, hakim memerintahkan pemeriksaan kejiwaan. Anoperki kemudian diperiksa di rumah sakit jiwa.
Hasil pemeriksaan tim medis itu, kata Iwan, telah diserahkan kepada majelis hakim sejak persidangan pertama.
Kini pembela meminta majelis menerima eksepsi, melepaskan Anoperki dari perkara tersebut dan mengembalikannya kepada sang ayah selaku pengampu. Kuasa hukum juga meminta Anoperki menjalani perawatan jalan di RSJD Dr. Samsi Jacobalis.
Di satu sisi ada pasal pidana yang mesti dijawab. Ada pula kantor yang terbakar dan kerusakan aset yang harus dipertanggungjawabkan. Di sisi lain ada keadaan kejiwaan terdakwa yang, menurut kuasa hukum, tidak bisa diselesaikan semata-mata dengan jeruji besi.
“Tidak ada untungnya juga memenjarakan orang yang sedang mengalami gangguan jiwa,” kata Iwan.
Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada persidangan pekan depan.
Anoperki didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga didakwa secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain, dalam perkara ini aset kantor.
Menurut dakwaan, perbuatan tersebut dipicu kekecewaan Anoperki karena berkas pengajuan kenaikan pangkatnya tidak ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan. (*)
Anoperki di Antara Jeruji dan Rumah Sakit Jiwa
Salah Satu Kasus Yang Ada Unsur Sengaja Di Naikan Ke Pengadilan, Di Saat Tersangka Sakit












