PANGKALPINANG, SEPUTARBABEL.COM – Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi /SPPG/ Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Bambang, membantah keras tudingan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah /IPAL/ SPPG miliknya mencemari sumur warga, pada Selasa (8/9/2026).
Bantahan itu disampaikan Bambang merespons pemberitaan yang terbit 7 September 2026. Ia menyebut informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi fitnah.
“Tidak benar kalau limbah IPAL dari SPPG masuk sampai ke sumur warga. Itu sudah memfitnah,” tegas Bambang.
Bambang menjelaskan jarak SPPG dengan sumur warga yang disorot lebih dari 1 kilometer. Menurutnya, sebelum dibangun siring pun limbah tidak pernah mengalir ke sumur warga.
Ia juga meluruskan pembangunan siring di lokasi. Bambang menyebut itu kewajiban Pemkot Pangkalpinang, namun SPPG membantu demi keamanan warga.
“Jangan karena kami membantu membangun siring kemudian dianggap sebagai bukti limbah SPPG masuk ke sumur warga. Itu tidak benar,” katanya.
Bantahan itu diperkuat warga pengguna sumur, Hajjah Soleha RT 005/02. Ia mengaku hingga kini masih menggunakan sumur dan tidak pernah melihat limbah dari SPPG meresap ke dalamnya.
“Air sedikit berminyak saat kemarau itu sudah dari dulu, sebelum SPPG Pak Bambang dibangun,” ujarnya.
Ketua RT 005/02, Liberti Manurung, juga menyebut SPPG sudah beroperasi 8 bulan dan menjalankan SOP kebersihan sesuai arahan BGN Pusat dan DLH Kota Pangkalpinang.
“IPAL mereka sudah sesuai standarisasi DLH. Untuk memasak pakai air galon,” kata Liberti.
Bambang mengaku telah mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers karena merasa dirugikan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari DLH Kota Pangkalpinang terkait hasil uji laboratorium air sumur warga. Penulis : [Andri Susilo]












