BANGKA,SEPUTARBABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (13/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Trip., Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., jajaran Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, selain persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Pemkab Bangka juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus mengatakan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah disampaikan Bupati Bangka kepada DPRD dalam Rapat Paripurna pada 29 Juni 2026.
Selanjutnya, Raperda tersebut dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meliputi laporan keuangan daerah, realisasi anggaran serta hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
“Pembahasan juga mempedomani hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Bangka kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” kata Hendra.
Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam laporan nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan telah diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Bangka, secara prinsip seluruh fraksi menerima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.
“Setelah mendengarkan bersama pendapat akhir fraksi yang ada di DPRD, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Bahas Arah Anggaran 2027
Dalam paripurna yang sama, Pemkab Bangka menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan awal dalam penyusunan APBD 2027.
Hendra mengatakan, KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasari kebijakan selama satu tahun anggaran.
Sementara PPAS memuat program prioritas serta batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
“Secara umum, KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027 memuat informasi terkait garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027,” jelasnya.
Dia berharap penyusunan KUA dan PPAS 2027 benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama persoalan yang bersifat mendesak dan memberikan dampak langsung.
“Kita berharap KUA/PPAS dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat lebih efektif dan efisien,” katanya.
Pemkab Bangka Targetkan Ekonomi Tumbuh 4,69 Persen
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian dari pemenuhan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 29 Juni 2026,” ujar Syahbudin.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bangka yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut.
“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan. Ini akan kami jadikan bahan untuk perbaikan bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka,” katanya.
Terkait KUA dan PPAS 2027, Syahbudin menyebut dokumen tersebut merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja serta pendanaannya.
“Sebagai suatu instrumen kebijakan fiskal, diharapkan APBD 2027, di samping memiliki fungsi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga mampu berfungsi sebagai akselerator pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Syahbudin menyebut Pemkab Bangka optimistis menghadapi target pembangunan 2027. Sejumlah indikator pembangunan daerah, menurutnya, menunjukkan capaian yang cukup baik.
Saat ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bangka disebut telah mencapai 75,38. Sementara angka kemiskinan berada di kisaran 4 persen, pendapatan per kapita mencapai Rp 63,27 juta, dan gini ratio berada di angka 0,2.
Untuk 2027, Pemkab Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,69 persen, angka kemiskinan turun menjadi 4,27 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp 65,33 juta, serta IPM naik menjadi 75,77.
“Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, perekonomian Kabupaten Bangka harus tumbuh lebih tinggi. Pada 2027, kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen,” kata Syahbudin.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga menargetkan gini ratio berada di angka 0,205 sebagai bagian dari upaya menjaga pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Bangka akan melakukan reformasi kebijakan makro ekonomi, menyusun APBD yang sehat, berkualitas dan berkesinambungan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi fiskal dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Pemkab juga akan mendorong agar penyerapan APBD lebih banyak diarahkan pada belanja yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.
“APBD lebih banyak terserap untuk belanja pemerintah yang dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi, seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, penguatan kapasitas perekonomian dan pengentasan kemiskinan serta memperkuat kualitas dan kuantitas pelayanan dasar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Syahbudin menegaskan pemerintah daerah akan berupaya memastikan anggaran tidak terlalu banyak terserap untuk biaya rutin maupun belanja barang yang dinilai kurang produktif.
“Kita ingin APBD benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan anggaran menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.












