Lanal Babel Gagalkan Pengiriman 10 Ton Pasir Timah di Belinyu

Foto: Ilustrasi dox

BANGKA,SEPUTARBABEL.COM  – Tim Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung menggagalkan dugaan upaya pengiriman ilegal pasir timah seberat 10 ton di kawasan Dermaga Sungai Bunting, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/6/2026) malam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi melalui jalur laut.

Saat melakukan penyergapan, petugas menemukan sebagian muatan pasir timah telah dimasukkan ke dalam sebuah kolek perahu yang berada di sekitar dermaga. Material tersebut diduga akan dikirim melalui jalur perairan ke lokasi tujuan yang masih dalam penyelidikan.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sekitar 3 ton pasir timah yang telah berada di atas perahu. Sementara sekitar 7 ton lainnya berhasil diamankan sebelum sempat dipindahkan dan diberangkatkan dari lokasi.

Selain material tambang, tim Intel Lanal Babel turut mengamankan satu unit dump truk berwarna hijau yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah menuju dermaga. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan beberapa bagian bodi kendaraan.

Sejumlah orang yang berada di lokasi saat penindakan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang terhubung dalam rantai distribusi pasir timah tersebut.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, baik pasir timah, sarana pengangkut maupun pihak-pihak yang diduga terkait, telah dibawa ke markas Lanal Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasir timah tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan komoditas tambang tanpa izin itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *