Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ratusan Warga dan Mahasiswa Segel Akses PT GML di Portal Kayu Besi

BANGKA, SEPUTARBABEL.COM — Ratusan warga bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk PT GML, tepatnya di kawasan Portal Kayu Besi, Senin (9/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum terealisasinya kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen yang dinilai telah lama dijanjikan perusahaan.

Pantauan di lapangan, massa mulai memadati area portal sejak siang hari. Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Bangka guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Asrian Tomi, didampingi Kapolsek Pemali Ipda Tri Nurhadi, Kapolsek Puding Besar, serta Kapolsek Bakam. Sebanyak 82 personel gabungan dari Polres Bangka dan jajaran Polsek diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi.

AKP Asrian Tomi menyampaikan, pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan tertib tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami menurunkan 82 personel gabungan dari Polres Bangka dan Polsek jajaran untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian hadir untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi,” ujar AKP Asrian Tomi di lokasi.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk dan baliho tuntutan, salah satunya bertuliskan “Jangan Bodohi Kami”. Koordinator lapangan dari unsur mahasiswa menyatakan, aksi ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat yang merasa haknya diabaikan oleh perusahaan.

“Selama bertahun-tahun masyarakat hanya menerima janji. Hak plasma 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan tidak pernah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegas koordinator aksi dalam orasinya.

Massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

Mendesak PT GML segera menyerahkan kebun plasma tanpa penundaan.

Menolak penerbitan NOP dan CUP PT GML sebelum kewajiban plasma dipenuhi.

Menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML jika hak plasma belum direalisasikan.

Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik tidak transparan yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan praktik tidak sehat di balik mandeknya realisasi plasma. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Ada dugaan gratifikasi yang melibatkan enam kepala desa di sekitar wilayah perusahaan. Ini masih praduga, tetapi indikasinya perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT GML sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati hak masyarakat lokal.

“Hari ini masyarakat tidak lagi membutuhkan janji, yang dibutuhkan adalah kepastian. Jika tidak ada kejelasan, masyarakat tentu akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai koridor hukum,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *