Bangka, seputarbabel.com – Satgas Halilintar mengungkapkan kasus penyimpanan biji timah tanpa izin di Perumahan Bumi Arwana, Desa Parit Tuju, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka Induk.
Sumber resmi Satgas Halilintar mengatakan Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi adanya lokasi penyimpanan timah secara ilegal atau tidak resmi.
“Dari hasil pengecekan di tempat kejadian, tim penertiban menemukan sejumlah besar timah yang disimpan secara ilegal oleh seseorang bernama Doni. Barang bukti yang ditemukan meliputi biji timah dan timah batangan, ” kata sumber dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan dari hasil pengecekan oleh tim penertiban berhasil menemukan biji timah sejumlah 20 kampil dengan berat sekitar 800 kg (1 kampil rata-rata berat 40 kg).
Adapun barang bukti yang ditemukan sejumlah 124 batang, dengan rincian sebagai berikut diantaranya 110 timah batangan ukuran besar dengan berat sekitar 25 kg per batang, total berat sekitar 2.750 kg, 14 timah batangan ukuran sedang dengan berat sekitar 14 kg per batang, total berat sekitar 196 kg dengan total berat mencapai berat timah batangan yang ditemukan adalah sekitar 3.746 kg.
Kemudian, penemuan biji timah dan timah batangan ilegal di Perumahan Bumi Arwana Ds. Parit Tuju, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka Induk, menunjukkan bahwa kegiatan penyimpanan timah ilegal masih marak terjadi di wilayah tersebut.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal tersebut, ” tutupnya.














