Bangka Barat,seputarbabel.com – Suami istri di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya, yang berinisial Em alias EG (25 tahun) dan istrinya, El alias EA (26 tahun), ditangkap pada Selasa malam di sebuah rumah di Jalan Menara Air, Dusun VII, Desa Belolaut.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, penangkapan pasangan suami istri tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian tentang adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya di rumah mereka.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 51,53 gram sabu yang disembunyikan di dalam bra milik El sebanyak 5 paket besar,” ungkap AKP Nikko Panderi. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti HP Oppo A5X, 1 tas pink, 1 motor Yamaha Mio 125 hijau, 1 bal sedotan pipet, dan 1 bra warna coklat.
Kini, keduanya harus merayakan malam tahun baru 2026 di dalam penjara setelah dikenakan pasal narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Penangkapan pasangan suami istri tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan toleran terhadap peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tambah AKP Nikko Panderi.
Penangkapan pasangan suami istri tersebut juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat.














