Bangka,Seputarbabel.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangka melalui Satuan Intelkam memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat,
Khususnya pemohon yang berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Jumat (11/9/2025).
Peningkatan jumlah pemohon SKCK terjadi menyusul adanya perubahan jadwal pengisian kelengkapan persyaratan P3K berdasarkan surat edaran kepegawaian negara.
Semula jadwal berlangsung pada 29 Agustus hingga 15 September 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, layanan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Ini adalah salah satu bentuk pelayanan Polres Bangka kepada masyarakat, khususnya dalam penerbitan SKCK,” ujar AKBP Deddy.
Lonjakan pemohon membuat Polres Bangka menambah jam pelayanan agar seluruh kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Untuk memberikan pelayanan kepada pemohon P3K, maka hari ini (Jumat, 11/9/2025) layanan SKCK dibuka hingga pukul 17.00 WIB. Besok (Sabtu, 12/9/2025) pelayanan tetap dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar mengingat banyaknya permohonan yang masuk. AKBP Deddy, memastikan tetap mengutamakan pelayanan terbaik bagi seluruh pemohon.
“Kami berharap seluruh pemohon SKCK dapat terlayani dengan baik. Kepolisian hadir untuk membantu masyarakat, jadi jangan ragu memanfaatkan layanan yang sudah kami sediakan,” pungkas AKBP Deddy.












