Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot Pangkalpinang diminta menjelaskan nasib honorer. Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP), Rabu (8/1/2025) dengan Komisi I DPRD Kota.
Hadir, Kepala BKPSDMD Pemkot, Fahrizal, pimpinan Komisi I, Ketua, Dio Febrian, Wakil Ketua Zufriandy, Sekretaris Syahrumadon. Serta anggota Komisi, Sukardi, Panji Akbar, Dwi Pramono, Moh Belia Murantika, Dessy Ayustrisna dan Riska Amelia.
Dio mengatakan, Komisi I ingin memastikan honorer di Pemkot Pangkalpinang tidak ada yang dirumahkan “Kami ingin memastikan nasib honorer dilingkungan Pemkot tidak ada yang dirumahkan baik itu yang sudah masuk dalam data base BKN maupun yang susulan tahap II,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pemberhentian terhadap tenaga honorer bisa saja dilakukan. Dimana tergantung kepala OPD masing – masing, setelah melakukan penilaian terhadap kinerja honorer tersebut.
“Karena aturan Kemenpan RB, itukan tidak ada penambahan honorer baru, namun pemberhentian bisa saja dilakukan berdasarkan penilaian masing masing OPD,” tambah Dio













