Oponi, Penulis: Musda Ansori
Bangka,Seputarbabel.com — Sabtu, (20 /01/2025), Menarik kalo menyimak terkait polemik kerugian negara pada Kasus Komoditas Timah yang memberikan angka yang sangat fenomenal yaitu 300 Triliun Rupiah.
Banyak praktisi hukum,politik dan tokoh masyarakat babel bersuara agar Kerugian negara dari kasus kerjasama PT.Timah dengan 5 smelter ini mestinya bisa dikembalikan ke masyarakat babel yang kondisi ekonominya dianggap babak belur sejak kasus ini diungkap oleh pihak kejagung RI sejak akhir 2024 lalu.
Menurut penulis hal ini sebenarnya telah dijelaskan rimciannya melalui kapuspenkum Bapak Harli Siregar ,bahwa ada kerugian perusahaan BUMN dalam hal ini PT.Timah terkait kelebihan bayar sebesar +-2 triliun rupiah terkait sewa lebur ,pembelian bijih timah +- 26 Triliun ,dan kerusakan ekologi dan perbaikan lingkungan +- 271 Triliun pada periode 2015-2022 .
Hal ini tentunya harus diluruskan kepada masyarakat Babel terkait kerugian negara yang dimaksud agar tidak salah interprestasi ,dan juga malah dibelokan oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Pihak kejagung RI setelah melakukan penyidikan ,persidangan dan adanya vonis dari PN.Jakspus terkait Kasus Komoditas yang masih terus bergulir sampai dengan detik ini pun masih terus melakukan penyidikan bukan hanya pada tersangka dari pihak Smelter,dan kalangan BUMN,juga dari dinas ESDM .
Namun juga kepada korporasi yaitu 5 smleter yang terlibat kerjasama berkedok peleburan timah ditetapkan tersangka yaitu PT.SIP,VIP,SBS,RBT,dan PT.TIN juga ditetapkan sebagai tersangka koorporasi yang harus menanggung kerugian ekologi dan perbaikan kerugian yang dihitung -+ 271 Triliun rupiah.
Jadi jangan sampai masyarakat babel dan masyarakat Indonesia terframing bahwa korupsi 300 Triliun adalah cash money yang dilakukan oleh para koruptor tersebut ,namun lebih kepada tanggung jawab lingkunganya.
Sebagai salah seorang yang ikut menjadi saksi dalam kasus ini tentunya juga merasakan kebingungan yang begitu besar kalo pola.kerjasama PT.Timah dan Smelter dalam hal peleburan timah dalam WIUP.PT.Timah ini menimbulkan kerugian yang begitu besar hanya dalam tempo akhir 2018-2020 atau hanya 1 tahun lebih berjalan.
Namun kenyataan nya memang masalah dampak lingkungan ini semakin masif terjadi karena Timah pada saat itu tidak menjadi mineral strategis dan bisa ditambang bebas.
Bahkan setelah kasus komoditas ini berjalan ,kegiatan ilegal terkait timah sampai dengan detik inipun tetap berjalan dan semakin membabibuta tanpa ada kejelasan dan kemana timah penambang rakyat ini (tanpa izin) dijual .