Firmansyah Levi: Mengedukasi Masyarakat Melalui Penyerbarluasan Perda

 

Sungailiat, seputarbabel.com – Peraturan Daerah (Perda) merupakan sebuah produk hukum yang dibentuk oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Guna memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder dan masyarakat terkait Perda, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) melakukan sebuah terobosan baru yakni Peyebarluasan Perda.

Bertempat di ruang pertemuan RM Pangeran Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, peserta yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, pelajar/mahasiswa serta masyarakat kota Sungailiat mendapatkan pemahaman mengenai substansi materi Perda langsung dari para narasumber yang berkompeten dibidangnya, Jumat (26/03).

“Penyebarluasan Perda ini diadakan untuk memberikan edukasi serta pemahaman lebih, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di Kabupaten Bangka sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan,” ucap Firmasyah Levi.

Politisi Golkar ini mengatakan penyebarluasan Perda merupakan hal yang baru dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kep. Babel dengan tujuan menyampaikan produk-produk hukum yang telah dibuat oleh DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akan perda yang dimiliki Provinsi Kep. Babel.

Adapun Perda yang disosialisasikan adalah Perda No. 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan menghadirkan narasumber Hardiansyah Alkodri, SE (Kasi Kedaruratan BPBD Prov. Kep. Babel) dan DR. H. Yandi, SH., MH (Wakil Ketua STIH Pertiba Bidang Akademik Pangkalpinang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *