Polsek Belinyu Berhasil Amankan Dua Pekerja Ti Ilegal

Bangka,Seputarbabel.Com — Polsek Belinyu Mengamankan 2 laki laki yang saat itu didapati melakukan penambangan TI ilegal di Laut mengkubung.Sekira pukul 15.00 wib Anggota Polsek Belinyu polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas penambangan dilaut mengkubung di malam hari.Yang sebelumnya sudah dihimbau baik secara langsung maupun dalam bentuk spanduk agar tidak melakukan aktifitas penambangan dilaut mengkubung.(17/2/21)

” Beberapa kali dihimbau dari aparat kepolisian tapi Ternyata masih saja ada warga yang membandel atau tidak mengindahkan himbauan tersebut dengan melakukan aktifitas penambangan pada malam hari,” Kata Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK

Setelah mendapatkan laporan masyarakat Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK kami menindak lanjuti laporan dari masyarakat,

” Pada tanggal 17 februari 2021, sekira pukul 01.00 wib sampai pukul 05.00 wib dilakukan pengintaian guna menangkap pelakunya namun belum membuahkan hasil.

Kemudian pada hari Kamis nya tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 00.30 wib unit reskrim polsek belinyu kembali melakukan pengintaian disekitar laut mengkubung dan berhasil mendapati 2 orang laki-laki yang sedang menambang,” Uangkap Kapolsek Belinyu

Setelah diketaui ternya pemik tambang dan 1 pekerja warga Dinding panjang kec,Belinyu adapun dari penambang berhasil diamankan. Alat-alat penambang

” Diketahui yang berperan sebagai pemilik tambang inisial E (21th) dan pekerjanya inisial BK (43th) mereka Warga Dusun Desa Riding Panjang Kec. Belinyu Kab. Bangka .

Sedangkan untuk Barang bukti yg berhasil diamankan Pasir timah seberat kurang lebih 6 Kg, 1 Unit mesin robin merk YASUKA warna orange, 2 Lembar karpet, Selang ulir sepanjang kurang lebih 1 meter dan dibawa ke mapolsek Belinyu.,” Tambah Kapolsek.

Kemudian kedua laki laki itu dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 158UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *