Jalan Yang Dulunya di Buat Dengan Menggunakan Dana PNPM di Desa Batu Itam Rusak Dan Terputus, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Belitung, seputarbabel.com – Sampai saat ini status jalan tanah merah, pembangunan pembatas hingga perusakan jalan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Tanjung Kubu, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk yang menggunakan dana kelembagaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan memang masih belum bisa dipastikan kejelasannya.

Namun demikian dana yang dulunya dikucurkan melalui lembaga tersebut seperti Anggaran Dana Desa (ADD) harus tetap dipertanggungjawabkan. Minggu (19/7/2020)

Menurut informasi yang di himpun seputarbabel.com, jalan tanah merah tersebut di bangun oleh Pak Asmoro yang menggunakan dana PNPM saat itu. Hal tersebut disampaikan Ketua BPD Desa Batu Itam. Mardona saat di jumpai, Kamis (16/7) malam.

“Jalan itukan dulunya memang proyek PNPM, itu Pak Asmoro yang menaunginya,” kata Mardona.

Selain berada di kawasan HLP, Jalan tanah tersebut juga telah di putus dan di bangun tembok pembatas selebar sekitar 25 meter dan tinggi 2,5 meter yang menutup akses warga menuju ke pantai.

Sempat memunculkan polemik bagi warga sekitar , awak media seputarbabel.com mencoba untuk mengkonfirmasikan kabar tersebut ke Desa Batu Itam, sayangnya saat di jumpai, Kepala Desa Batu Itam. Mulkan, tidak ada di tempat.

Kemudian awak media mencoba mencari informasi lain, dan menemukan fakta baru terkait pembangunan pembatas hingga perusakan jalan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh Seputarbabel.com, bangunan pembatas tersebut dibuat oleh pihak PT Tunas Propindo Lestari. Perusahaan ini disebut mengantongi izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

Rencananya perusahaan tersebut akan membangun wisata alam di kawasan tersebut. Sempat terlihat spanduk berlogo Pemprov Babel yang bertuliskan SK Gubernur Babel No 188.44/1046.A/DISHUT/219 Tanggal 13 Desember 2019.

Sementara itu perwakilan PT Tunas Propindo Lestari Yayan saat di konfirmasi mengakui pembangunan batas tersebut dilakukan oleh pihaknya. Pembuatan batas tersebut karena berbatasan dengan lahan yang dimiliki pihak lain.

“Suka – Suka kami, itukan masuk wilayah kami, jika terjadi kehilangan barang akibat terbukanya jalan tersebut, siapa yang akan bertanggungjawab,” katanya.

Lanjutnya, untuk masalah jalan itu silakan konfirmasi kepada pihak Desa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *