Babar,Seputarbael.com – Perang melawan narkotika terus digencarkan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Melalui Operasi Antik Menumbing 2025, yang berlangsung selama 12 hari dari 20 hingga 31 Januari 2025,
Dalam operasi tersebut Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap lima kasus peredaran sabu dan mengamankan lima tersangka, termasuk seorang remaja 17 tahun.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat Satres Narkoba Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya
Para pelaku yang diamankan FR (35), AN (24), RD (26), FL (17) dan ED (41),.Dari lima kasus yang terungkap, empat di antaranya terjadi di Mentok, sementara satu kasus lainnya di Kecamatan Parittiga
Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi baru dalam menjalankan aksinya.
“Mereka menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto dan peta lokasi kepada pembeli. Dengan cara ini, mereka berharap bisa menghindari penangkapan,” jelas Iman dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Selasa (4/2/2025)
Namun, strategi itu gagal mengelabui petugas. Dengan kerja keras dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil membongkar jaringan mereka.
Operasi ini membuahkan hasil signifikan, kata Kompol Imam, dengan 193 paket sabu berhasil disita.Total berat bruto mencapai 271,03 gram , dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 230.350.000
“Sebagian besar pengguna narkoba yang kami amankan berasal dari kalangan penambang,” ungkap Iman, menyoroti bahwa peredaran narkoba di Bangka Barat masih menyasar kelompok tertentu.
Dari lima kasus yang diungkap, tiga merupakan Target Operasi (TO), sementara dua lainnya non-TO Para tersangka hanya berperan sebagai pengedar, tanpa adanya bandar besar yang terlibat langsung.
Wakapolres menegaskan bahwa Operasi Antik Menumbing akan terus dilakukan setiap tahun untuk menekan peredaran narkoba di Bangka Barat
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati .
“Kami berharap mereka yang masih terjerumus dalam narkoba segera bertobat dan meninggalkan barang haram ini,” pungkasnya