SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik.
Informasi tersebut mencuat setelah ada surat pemberiahuan penetapan tersangka yang diterima media ini dari pelapor, Ahmad Sidik saat menggelar konferensi pers pada Senin, 22 Desember 2025 siang.
Ahmad Sidik menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang ia terima dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, tertanggal 17 Desember 2025.
Menurut Sidik, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hellyana mengacu pada Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam keterangannya kepada awak media di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, Sidik menjelaskan bahwa laporan terhadap Hellyana telah ia ajukan ke Mabes Polri beberapa bulan lalu dengan menyertakan sejumlah alat bukti.
Ia mengklaim, bukti tersebut menjadi dasar diterimanya laporan hingga berujung pada penetapan tersangka.
Sidik juga mengungkapkan hasil penelusurannya melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berdasarkan data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak masuk akal jika ijazah bisa terbit hanya dalam waktu satu tahun kuliah. Karena itu saya meminta yang bersangkutan untuk membuktikan secara terbuka keaslian ijazahnya dan mencocokkannya dengan data PDDikti,” ujarnya.
Ia menyayangkan apabila benar terdapat dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah oleh seorang pejabat publik. Menurutnya, hal tersebut mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Sidik mengaku sempat menerima tekanan dan teror, termasuk tawaran uang agar mencabut laporan. Namun, ia menegaskan tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah ditempuhnya.
Ke depan, Sidik menyatakan akan terus mengawal persoalan keabsahan ijazah pejabat publik di Bangka Belitung, tidak terbatas pada jabatan Wakil Gubernur saja.
Belum Pernah Menerima Surat Penetapan Tersangka
Sementara itu, pihak Wakil Gubernur Bangka Belitung melalui penasihat hukumnya, M Zainul Arifin menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan tersangka. Karena itu kami meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pemalsuan ijazah, maka Hellyana justru merupakan pihak yang dirugikan.
Zainul menambahkan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan keaslian ijazah dan riwayat pendidikan Hellyana telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan di Kampus Azzahra.
“Kami meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dan tidak ada penggiringan opini yang dapat merugikan hak hukum serta reputasi klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Wakil Gubernur Babel Hellyana masih terus dilakukan. (SeputarBabel.com)













