Transaksi Shabu RD di Amankan Tim Gradak Polres Bangka

Bangka, seputarbabel.com — RD terduga tersangka penyalaguna narkotika jenis shabu berhasil diamankan Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka, penangkapan pada Rabu 28/7/2021, sekira pukul 20.45 Wib, di jalan yos sudarso Belinyu Kabupaten Bangka setelah RD melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut,Jumat (30/7/21)

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.IK, penangkapan ini berawal adanya infomasi dari masyarakat bahwah sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

” berawal infomasi dari  masyarakat bahwa RD sering menjual shabu ke para pekerja Tambang Timah, dimana RD berhasil di jalan Yos Sudarso belinyu, Mendapat informasi tersebut Tim Gradak satres narkoba Polres Bangka bergerak menuju informasi yang di terimah, bahwa RD sedang berada di rumah teman nya, seketika itu TIM GRADAK langsung menuju kerumah yang di maksud,” tutur Deni

Setelah diamankan kemudian di geledah yang disaksikan kepala lingkungan setempat di temukan barang – barang berupa 13 (tiga belas ) plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu

” Dari tangan terduga tersangka RD berhasil di amankan, 13 (tiga belas ) plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan bruto 4,70 gram 1(satu) bal plastik bening, 1(satu) buah dompet pedicure warna hitam corak batik.
1 (satu) unit handphone nokia warna biru 1 (satu ) unit handphone VIVO warna biru hitam,” ungkap Deni

” Peran melakukan Tindak Pidana diduga Menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki,menyimpan,menguasai narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu,” tambahnya

Guna mempertangung jawab atas perbuatannya kemudian RD dibawa Tim Gradak Satres Narkoba ke mako Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut

“Terhadap Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat  1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *