Bangka, Seputarbabel.com — Satuan reserse narkoba polres Bangka telah diamankan RR (25) diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, Kamis (16/9/21) di sebuah kontrakan Jalan Gang Mawar desa Pemali kecamatan Pemali kabupaten Bangka sekira pukul 19.30 Wib
Kasat narkoba Polres Bangka Iptu Denny seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.IK menerangkan, RR (25) Melakukan Tindak Pidana diduga Menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu,
” penangkapan RR berawal dari info masyarakat bahwa di kontrakan tersebut sering dilakukannya transaksi narkoba jenis sabu,” Tutur Denny
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian tim Gradak satresnarkoba polres Bangka melakukan penangkapan terhadap sdr.RR dan dilakukan penggeledah badan,pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat
” Setelah di lakukan di temukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang di bungkus lakban kuning yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang pada saat itu di kenakan Tsk, dan 13 bungkus kecil yang di bungkus lakban kuning yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang di sangkut di dinding rumah kontrakan, 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 cc warna Biru,”
Adapun Modus tersangka melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, dengan cara melempar di pingir jalan terlebih dahulu,setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang,
” tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar,” paparnya
Kemudian tim Gradak satres narkoba polres Bangka membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bangka untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Terhadap Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tetang Narkotika,” tutupnya