Penulis : Redaksi.

Tanjungpandan, seputarbabel.com– Beberapa waktu lalu Tim gabungan melakukan razia dengan walikota pangkalpinang Jumat (21/6/2019).
Dalam razia tersebut molen melakukan tindakan dengan membakar dua ponton Tambang Ilegal (mesin dan alat-alat lainnya-red).
“Ini action awal kita, dari kemarin sudah saya tegaskan, Kota Pangkalpinang harus bersih dari aktivitas penambangan,” Tegas Molen, sapaan akrab Walikota Pangkalpinang.
“Kami mengimbau kepada para penambang illegal, mohon dengan sangat secara sukarela janganlah menambang di Kota Pangkalpinang lagi, karena secara aturan tidak boleh, kalau tidak mengindahkan imbauan kami, maaf…!!!!, akan kami tindak tegas seperti hari ini,” tambahnya.
Penegasan Walikota Pangkalpinang sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Pangkalpinang tidak memiliki wilayah penambangan,” ungkapnya.
Molen juga katakan berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyaraka.
Dalam peraturan Perda sudah jelas menerangkan bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai atau tempat lain yang untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Kali ini Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari TNI-Polri kembali melakukan razia Tambang Inkonvensi (TI) di Pangkal Arang, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Rabu (26/6/2019) pagi.
Dalam razia ini Tim Gabungan langsung melakukan tindakan tegas dengan membakar ponton Tambang Ilegal (mesin dan alat lainnya) dan juga sakan.













