Seputarbabel.com – PANGKALPINANG-Tambang Inkonvensional yang beroperasi di Kolong Koboy Kelurahan Air Mawar, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, ditertibkan Tim Gabungan Kepolisian. Selasa (13/07/2021), sekira pukul 11.30 wib.
Penertiban tambang ilegal melibatkan jajaran Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Pangkalpinang menyusul laporan masyarakat serta Atensi dari Kapolda Kep Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.
Pada saat dilakukan penertiban, tim gabungan menemukan 5 (lima) unit Ponton / TI Tower yang sedang beraktivitas.
Berdasarkan informasi yang diterima LenteraBabel.com, Timah dari hasil pertambangan dijual kepada Kolektor Timah berinisial JK yang beralamat di Desa Batu Rusa Kec. Merawang Kab. Bangka.
Untuk lokasi pertambangan merupakan lahan milik pribadi berinisial AKM (60) warga Jl. Air Mangkok Kota Pangkalpinang dengan cara mendapatkan fee dari para penambang sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per kilo pasir timah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa 5 (lima) unit mesin dongfeng, 5 (lima) unit Gearbox, 5 (lima) unit sakan, 5 (lima) meter ulir pada masing-masing ponton, 15 (lima belas) meter monitor
“Untuk barang bukti dan pekerja tambang sekitar 18 orang diamankan ke Ditreskrimsus Polda Babel guna proses lebih lanjut.”tulis dalam keterangan yang diterima LenteraBabel.com













