Sering Kali Dibui, Residivis Pencurian Ini Kambuh Lagi Di Rumah Dinas Pendeta

Penulis : Agung Septianis

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Polisi berhasil mengungkap identitas seorang pelaku kasus pencurian di rumah dinas seorang pendeta di salah satu Gereja di kawasan Tanjungpendam

Hal itupun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa, Senin (18/11/2019) melalui press release Humas Polres Belitung yang menyampaikan bahwa benar seorang pendeta yang tinggal di rumah dinas di salah satu Gereja di kawasan Tanjungpendam menjadi korban pencurian.

Dari informasi yang diperoleh Polisi berhasil mencium keberadaan tersangka PR (27) warga Kampung Parit yang ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. PR di tangkap dirumahnya Jl.Saidan Tanjungpandan.

Dalam pemeriksaan, pelaku PR mengaku mencuri karna alasan terdesak uang untuk membelikan baju seragam sekolah anaknya.

Saat itulah PR menjalankan aksinya. Kamis (15/11/2019) dini hari sekitar, pukul 03.00 Wib. Dengan cara memanjat tembok belakang gereja.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dinas pendeta disamping gereja melalui jendela yang tidak terkunci.

Pelaku kemudian berhasil mengambil uang dalam dompet, leptop dan Handphone milik korban yang saat itu dalam kondisi tertidur tampa menyadari pelaku menyantroni kamarnya.

Namun saat hendak keluar jendela pelaku kepergok korban, pelaku langsung kabur sambil melompat tembok di belakang gereja.

“Ketika melopat tembok, pelaku terjatuh yang menyebabkan kakinya terkilir namun pelaku terus berusaha kabur dengan cara merangkak menuju semak semak di depan rumah sakit lama tidak jauh dari gereja tersebut untuk sembunyi,” papar Erwan.

Lanjutnya, saat terjatuh itulah leptop milik korban tertinggal dan pelaku hanya sempat membawa Handphone, paginya pelaku dengan susah payah meminta seseorang pengendara yang melintas untuk diantarkan pulang kerumahnya.

“Saat di rumah pelaku, petugas kita juga berhasil mengamankan barang bukti Hp dan sejumlah uang milik korban yang dicuri pelaku, total kerugian dialami korban akibat pencurian itu sekitar Rp 5 juta rupiah,” katanya.

“Pelaku PR sendiri sudah kita tahan untuk proses penyidikan, terlepas dengan alasan apapun mencuri dan merampas barang atau milik orang lain adalah salah dan melanggar hukum,” Tegas peria berpangkat AKP itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *