Satres Narkoba Polres Bateng Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Bateng, Seputarbabel.com – Satres Narkoba Polres Bateng berhasil amakan Tiga pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu di sebuah Camp Tambang Inkonvensional (TI) di JL.Raya B1 Rt. 15 Dusun B1 Desa Lubuk kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (29/7/21)

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bateng Iptu Guntur Napitupulu, Ketiga pelaku tersebut Oki alias OR (22) bersama dua rekannya AP (25) dan Aldi Alias RS (22)

“Adapun peran ketiga pelaku tersebut penjual, bandar, pengedar, dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu,” ungkap Guntur

Dijelaskan Iptu Guntur penangkapan ketiga pelaku ini pada Rabu 26/7/ 2021 sekira pukul 03.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengkapan dan mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui bernama Oki alias OR (22) bersama dengan temannya yang bernama AP (25) yang sedang berada di salah satu Pondok Camp TI

” setelah di lakukan pengeledahan oleh anggota satres narkoba Bateng berhasil di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunkan plastik strip bening, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan menggunkan plastik strik bening,” tutur Iptu Guntur

Kemudian berdasarkan barang bukti yang di temukan tersebut ada kaitannya dengan teman yang lainnya lagi maka dari itu anggota kepolisian melakukan pengembanggan kerumah Aldi Alias RS (22) di Desa Lubuk Pabrik

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan satres narkoba polres bateng pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama

” 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strik bening. 2(dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strik bening. 1 (satu) buah timbangan merek CHQ warna hitam. 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipiet plastik.1 (satu) buah kotak rokok samporena mild. 1 (satu) buah kotak rokok Djarum 1 (satu) unit Handpone Merk Samsung J6 Plus warna merah beserta sim card. 1 (satu) unit Handpone Merk Vivo Y12 S warna biru muda beserta sim card.1 (satu) buah dompet kulit

Sedangkan di TKP Kedua 1 (satu) unit Handpone Merk Xiaomi Note 5A warna abu-abu beserta sim card. Dan uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah

” Akibat kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti yang sebanyak 6,46 gram sabu di bawa kemapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutur kasat narkoba

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *