Bangka, Seputarbabel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap seorang pria berinisial Suhaidi alias Suhai (39).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (6/11/24) di kediaman tersangka di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah menerima laporan, Kami segera melakukan penyelidikan di area tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan dan pengumpulan informasi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung menuju lokasi untuk menangkapnya,” ujar Iptu Minarno, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka. Kamis (7/11/24).
Penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB, dengan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, Satres Narkoba Polres Bangka menemukan berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya 31 plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 19,15 gram,” jelas Iptu Minarno
Selain itu, Lanjut Iptu Minarno, Kami juga berhasil mengamankan satu dompet hitam, 13 potongan sedotan hijau, 16 potongan sedotan biru, dua potongan sedotan hitam, sebuah ponsel Vivo Y18, dan satu unit sepeda motor Honda Scopy berwarna silver tanpa pelat nomor.
“Selain narkotika kami juga menyita beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi, seperti timbangan digital dan peralatan berupa bal plastik klip kecil serta sedotan bening bergaris hijau dan biru,” Sambung Minarno
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka, tersangka Suhaidi diduga menawarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam bentuk paket. “Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menjual paket narkoba jenis sabu kepada pembeli secara langsung,” terangnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. “Suhaidi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat,” jelasnya