Seputarbabel.com, Beltim – Reklamasi lokasi izin usaha pertambangan (IUP) adalah kewajiban pemegang IUP pasca tambang. PT Timah Tbk memiliki inovasi dalam melakukan reklamasi lahan tambang di Desa Selingsing. Tidak hanya dilakukan penanaman tapi juga memberi nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.
Sehingga kini menjadi destinasi wisata Kampong Reklamasi Selingsing, dimana setelah cadangan mineral logam habis. Penutupan tambang tidak hanya dilakukan dengan cara revegetasi, tapi dalam bentuk lainya yang memiliki nilai lebih. Lokasi Agrowisata di Kabupaten Belitung Timur ini, dikerjakan secara bertahap.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, perusahaan tambang boleh melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya. Hanya saja regulasi mewajibkan, mengusulkan rencana reklamasinya kepada Kementerian terkait, untuk mendapat persetujuan. “Kalau reklamasi revegatasi dilakukan dengan menanam kayu fast growing,” sambungnya.
Lahan bekas tambang Selinsing sekitar 19 hektare, memiliki beberapa zona. Secara bertahap mulai dilaksanakan sejak tahun 2018. “Seperti Kampong Reklamasi Air Jangkang di Bangka, Kampong Reklamasi Selinsing ini juga dijadikan lokasi perkebunan, sekaligus bisa menjadi tempat wisata di Negeri Laskar Pelangi,” ungkap Anggi.
Sarana penunjang di setiap zona, hingga saat ini terus berlanjut sebagai pekerjaan reklamasi PT Timah di lahan bekas tambangnya. “Disana juga akan ada bumi perkemahan, tapi saat ini baru bangunan api unggun nya, untuk zona wisata air baru tambatan perahu dengan dermaga, serta ada juga fishing villa dan gazebo,” jelas Anggi.