Seputarbabel.com, Jakarta – Sore (4/2/2025) tadi, pukul 17.40 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan dismissal terhadap 7 perkara perselisahan hasil Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam putusan tersebut, 2 putusan terkait perkara gugatan perselisahan hasil Pilkada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Pilkada Bupati Bangka Barat.
Dalam putusan tadi, ketujuh perkara PHPU Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota ini dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian. Dengan nomor putusan 226/PHPU.GUB-XXIII/2025 untuk Pilkada Babel dan 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Bangka Barat serta 5 putusan serupa di Pilkada Bupati dan Walikota.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arif Hidayat, serentak dengan menyebutkan nomor perkara masing – masing dan lokasi Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Ini membuat masing – masing pemohon dan termohon serta pihak terkait dalam 7 Pilkada tersebut akan dipanggil pada 7 – 17 Februari 2025 mendatang.
Dengan begitu para pihak, baik pemohon, termohon dan terkait dalam putusan tadi masih dapat menambahkan bukti baru dan alat bukti. “Untuk semua pihak untuk PHPU Gubernur boleh mengajukan saksi ahli maksimal 6 orang dan untuk Bupati dan Walikota maksimal 4 orang,” ungkap Arif Hidayat.
Sementara batas waktu pengajuan dapat dilakukan sebelum pembuktian dilakukan. Dengan begitu, bukti baru dan alat bukti harus sudah dikirimkan ke MK sebelum pembuktian dilakukan. Sedangkan daftar serta biodata saksi ahli diminta agar sudah diterima sebelum 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dilakukan.