PT Timah Resmi Miliki Dokumen RIPPM

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) 2019 – 2029, milik PT Timah Tbk telah rampung. Surat pengesahan dokumen RIPPM PT Timah diserahkan secara resmi oleh Kementerian ESDM, Kamis (23/05/2019) di Hotel Harper Yogyakarta.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM, Yunus Saefulhaq mengatakan kegiatan penambangan terintegrasi dengan kegiatan keekonomian masyarakat, sehingga ketika tambang berakhir kegiatan ekonomi baru masyarakat tetap berjalan. Itulah yang disiapkan dalam dokumen RIPPM PT Timah tadi, sehingga harus terencana dan memiliki kajian komperhensif.

Karena dokumen RIPPM mempunyai tujuan utama mensinergikan kegiatan pertambangan dengan program peningkatan dan pemberdayaan masyarakat. “Salah satu tujuan utama dari RIPPM ini adalah bagaimana menyinergiskan kegiatan pertambangan dengan program pemberdayaan masyarakat, jadi tidak parsial,” terang Yunus.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan apresiasi atas pengesahan dokumen RIPPM tersebut. PT Timah sebagai anggota holding BUMN Pertambangan, adalah korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM. “Semoga dengan semua proses dalam penyusunan hingga pengesahan dokumen ini dapat menjadi role model korporasi – korporasi lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Bagi PT Timah selaku korporasi, pengesahan dokumen RIPPM menjadi sangat penting, karena akan bermanfaat bagi masyarakat dan stakeholder di mana perusahaan beroperasi. Penyusunan RIPPM ini merupakan bentuk kepatuhan PT Timah, melaksanakan PERMEN ESDM Nomor  40 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Tertuang dalam permen tadi, dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Perusahaan diwajibkan menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang terkena dampak operasional perusahaan tambang. Penyusunan RIPPM ini juga diharapkan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah.

Sehingga dapat menginformasikan strategi isu prioritas dalam pelaksanaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019. Tahapan penyusunan dokumen RIPPM cukup panjang, dimulai dari social mapping, pendataan dan penyerapan informasi stakeholder, sosialisasi internal dan koordinasi, dilanjutkan dengan focus group discussion dan konsultasi multipihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *